Kabar Bahagia datang kepada guru honorer di seluruh penjuru negeri, bagi guru yang telah mengabdi kepada sekolah paling lama akan mendapatkan beberapa keuntungan. Adapun keuntungan guru yang masih berstatus sebagai honorer dan memiliki masa kerja paling lama, diantaranya mendapatkan kemudahan memperoleh tunjangan melalui program sertifikasi guru.
Selain keuntungan tersebut, guru lebih mudah dalam mendaftar menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keuntungan tersebut berlaku bagi guru yang telah melalui masa kerja paling lama pada instansi pendidikan tersebut. Adapun dua keuntungan untuk guru yang memiliki masa kerja / pengabdian paling lama pada sekolah adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Ikut Sertifikasi Guru
Jika kita melihat pada petunjuk teknis (Juknis) yang mengatur tentang sertifikasi guru terdapat dalam Peraturan Mendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022. Pada peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa sertifikasi yang dilakukan oleh guru akan dilaksanakan melalui program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).
Dalam hal ini, masa kerja guru honorer menjadi salah satu hal yang dipersyaratkan Kemendikbud Ristek bagi guru dalam mengikuti sertifikasi guru melalui program PPG Daljab. Jika kita melihat pada pasal 14 Peraturan Mendikbud Ristek, telah dijelaskan mengenai ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa dalam program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab).
Pada setiap program PPG Dalam Jabatan tersebut ditentukan oleh pemerintah melalui Kemdikbud Ristek sesuai dengan jumlah mahasiswa yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Ristek. Sedangkan sertifikasi guru tersebut dapat diikuti oleh guru honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat sebagai pendidik.
Belum beranjak dari Pasal 14 ayat 3, disebutkan bahwa penentuan atau penetapan keikutsertaan calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) didasarkan pada beberapa pertimbangan dan kriteria sebagai berikut:
- Kemendikbud Ristek mempertimbangkan guru dengan masa kerja / pengabdian paling lama.
- Kemendikbud Ristek mempertimbangkan guru dengan usia paling tinggi, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi guru dalam program sertifikasi.
- Kemendikbud Ristek mempertimbangkan guru berdasarkan regulasi pendidikan pada daerah khusus atau daerah tertentu.
- Kemendikbud Ristek mempertimbangkan guru yang mendapatkan nilai pada hasil seleksi yang paling tinggi
Halaman Selanjutnya
Syarat Pelamar ASN
Halaman : 1 2 Selanjutnya