..
Untuk ketentuan foto diri yang diupload saat membuat kartu ASN Virtual bagi PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
- Foto yang diupload berlatar transparan;
- Format foto bagi PNS dan PPPK untuk diupload adalah PNG;
- Ukuran file foto yang diupload maksimal 2 MB dan tidak boleh lebih dari itu;
- Resolusi foto yang diupload yaitu sebesar 450 X 575 pixel.
Setelah itu, untuk mengupload foto yang telah diinginkan dapat mengklik tombol “Pilih Foto”. Jika foto diri tersebut telah memenuhi ketentuan dan siap untuk diupload, maka PNS dan PPPK yang ingin membuat atau mencetak kartu dapat mengklik pilih foto. Selanjutnya PNS dan PPPK dapat memilih dua mode foto.
Dua mode foto tersebut adalah mode portrait dan landscape. PNS dan PPPK dapat memilih kedua mode tersebut untuk mencetak. Mode landscape tersebut adalah untuk mencetak kartu resmi.
Sedangkan dalam mode potrait adalah mode yang digunakan untuk mencetak kartu pengenal dan lain sebagainya. Setelah Langkah tersebut adalah download, print dan ubah foto.
Pada Langkah berikutnya jika foto belum sesuasi atau tidak sesuai yang diinginkan oleh PNS dan ASN maka Langkah berikutnya adalah mendownload, print, dan ubah foto. Kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK dapat didownload, dicetak serta diubah foto kapanpun.
Dikutip dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, kartu ASN Virtual adalah kartu identitas elektronik yang diberikan oeh BKN bagi PNS untuk mempermudah pelayanan data.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya