Ketentuan Foto Diri Untuk Kartu ASN Virtual

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk ketentuan foto diri yang diupload saat membuat kartu ASN Virtual bagi PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

  • Foto yang diupload berlatar transparan;
  • Format foto bagi PNS dan PPPK untuk diupload adalah PNG;
  • Ukuran file foto yang diupload maksimal 2 MB dan tidak boleh lebih dari itu;
  • Resolusi foto yang diupload yaitu sebesar 450 X 575 pixel.

Setelah itu, untuk mengupload foto yang telah diinginkan dapat mengklik tombol “Pilih Foto”. Jika  foto diri tersebut telah memenuhi ketentuan dan siap untuk diupload, maka PNS dan PPPK yang ingin membuat atau mencetak kartu dapat mengklik pilih foto. Selanjutnya PNS dan PPPK dapat memilih dua mode foto.

Dua mode foto tersebut adalah mode portrait dan landscape. PNS dan PPPK dapat memilih kedua mode tersebut untuk mencetak. Mode landscape tersebut adalah untuk mencetak kartu resmi.

Sedangkan dalam mode potrait adalah mode yang digunakan untuk mencetak kartu pengenal dan lain sebagainya. Setelah Langkah tersebut adalah download, print dan ubah foto.

Pada Langkah berikutnya jika foto belum sesuasi atau tidak sesuai yang diinginkan oleh PNS dan ASN maka Langkah berikutnya adalah mendownload, print, dan ubah foto. Kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK dapat didownload, dicetak serta diubah foto kapanpun.

Dikutip dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, kartu ASN Virtual adalah kartu identitas elektronik yang diberikan oeh BKN bagi PNS untuk mempermudah pelayanan data.

Halaman Selanjutnya

Fungsi Kartu ASN

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,845 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis