Ketentuan Baru Terkait Penambahan Nilai PPPK 2022

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini dapat memperoleh nilai tambahan dengan bobot berkisar antara 5 persen hingga 25 persen dengan syarat menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan pada Keputusan Menteri PANRB No 970/2022.

Untuk persyaratan wajib tambahan dan juga jenis sertifikat tersebut dapat dilihat pada laman https://jdih.menpan.go.id/puu-1574-Keputusan%20Menpan.html.

Telah kita ketahui bahwa rekrutmen PPPK tahun 2022 ini berfokuskan pada jabatan fungsional guru, tenaga Kesehatan, dan juga tenaga teknis yang lain. Oleh sebab itulah pelamar harus mencermati beberapa persyaratan dan juga ketentuan mengenai seleksi PPPK tahun 2022 tersebut.

Pelamar dapat menyertakan persyaratan dan juga sertifikat pada saat nanti seleksi PPPK tersebut akan dibuka. Hal tersebut dapat dijadikan tambahan nilai oleh pelemar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun 2022 ini.

Hal tersebut akan menjadi keuntungan sendiri jika pelamar dapat menyertakan persyaratan dan juga menunjukan sertifikat tersebut. Dengan demikian pelamar akan mendapatkan tambahan nilai yang dapat digunakan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini.

Oleh sebab itu hal tersebut diharapkan untuk diperhatikan oleh calon pelamar. Demikian informasi mengenai Ketentuan Baru Terkait Penambahan Nilai PPPK 2022.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis