Ketahui Jenis-Jenis Hibah Penelitian bagi Dosen

- Editor

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Hibah Penelitian – Penelitian merupakan salah satu aktifitas yang sangat akrab bagi profesi seorang dosen. Di dalam Undang- Undang No. 20 Pasal 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah diatur mengenai kewajiban melakukan penelitian bagi perguruan tinggi. 

Peraturan tersebut berbunyi; Perguruan Tinggi dituntut untuk memiliki dosen yang kompeten serta mampu menyusun proposal, melaksanakan penelitian, mendesiminasikan hasil penelitian dan pada akhirnya menghasilkan berbagai bentuk kekayaan intelektual (KI).

Dalam melakukan penelitian diperlukan sejumlah dana untuk mendukung penelitian tersebut dapat diselesaikan. Hal ini yang kemudian sering menjadi kendala ketika hendak melakukan penelitian.

Namun, sebetulnya sudah ada program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan penelitian oleh para dosen. Program tersebut dikenal dengan nama hibah penelitian. Melalui hibah penelitian, bagi dosen yang proposalnya diterima maka akan mendapatkan bantuan dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan penelitian.

Berkaitan dengan hibah penelitian, terdapat beberapa jenis hibah penelitian yang bisa anda ajukan untuk mendukung terlaksananya penelitian yang anda akan lakukan. Berikut ini adah jenis-jenis hibah penelitian yang didanai langsung oleh DP2M DIKTI:

  • Program Hibah Bersaing

Jenis hibah ini dapat diajukan untuk penelitian yang dilakukan maksimum dalam durasi 2 tahun. Jika proposal disetujui, maka dana yang bisa didapatkan adalah maksimum Rp 50 juta per tahun. 

  • Program Hibah Pascasarjana

Jenis hibah ini dapat diajukan oleh para dosen yang masih berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana. Jika proposal disetujui, maka dana yang bisa didapatkan adalah maksimum Rp 90 juta per tahun.

  • Program Penelitian Fundamental

Jenis hibah ini bisa anda ajukan untuk penelitian yang bersifat mencari metode baru atau teori baru. Usulan penelitian harus memuat penjelasan mengenai gejala, kaidah, postulat, serta model metodologi yang relevan. Jika proposal disetujui, maka dana yang bisa didapatkan adalah maksimum Rp 40 juta per tahun

  • Program Rapid

Usulan penelitian yang bisa diajukan untuk program hibah ini adalah penelitian yang berorientasi pada budaya penelitian yang bernuansa penciptaan produk secara berkelanjutan, penelitian untuk pengembangan dunia industri Indonesia, dan serta penelitian untuk menganalisis kerja sama antar industri dengan institusi pendidikan. Jumlah dana maksimum yang didapatkan untuk program ini adalah Rp. 300 juta per tahun.

  • Program Hibah Kompetensi

Jenis hibah yang satu ini dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan focal point pada setiap perguruan tinggi. Usulan penelitian yang diajukan dosen pada jenis hibah ini diharapkan sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing di perguruan tinggi. Untuk jenis penelitian atau pengabdian masyarakat, dosen dapat menentukan sendiri sesuai dengan keperluan riset. Jumlah dana maksimum yang didapatkan untuk program ini adalah Rp. 100 juta per tahun

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 688 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis