Ketahui Jenis-Jenis Hibah Penelitian bagi Dosen

- Editor

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Hibah Penelitian – Penelitian merupakan salah satu aktifitas yang sangat akrab bagi profesi seorang dosen. Di dalam Undang- Undang No. 20 Pasal 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah diatur mengenai kewajiban melakukan penelitian bagi perguruan tinggi. 

Peraturan tersebut berbunyi; Perguruan Tinggi dituntut untuk memiliki dosen yang kompeten serta mampu menyusun proposal, melaksanakan penelitian, mendesiminasikan hasil penelitian dan pada akhirnya menghasilkan berbagai bentuk kekayaan intelektual (KI).

Dalam melakukan penelitian diperlukan sejumlah dana untuk mendukung penelitian tersebut dapat diselesaikan. Hal ini yang kemudian sering menjadi kendala ketika hendak melakukan penelitian.

Namun, sebetulnya sudah ada program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan penelitian oleh para dosen. Program tersebut dikenal dengan nama hibah penelitian. Melalui hibah penelitian, bagi dosen yang proposalnya diterima maka akan mendapatkan bantuan dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan penelitian.

Berkaitan dengan hibah penelitian, terdapat beberapa jenis hibah penelitian yang bisa anda ajukan untuk mendukung terlaksananya penelitian yang anda akan lakukan. Berikut ini adah jenis-jenis hibah penelitian yang didanai langsung oleh DP2M DIKTI:

  • Program Hibah Bersaing

Jenis hibah ini dapat diajukan untuk penelitian yang dilakukan maksimum dalam durasi 2 tahun. Jika proposal disetujui, maka dana yang bisa didapatkan adalah maksimum Rp 50 juta per tahun. 

  • Program Hibah Pascasarjana

Jenis hibah ini dapat diajukan oleh para dosen yang masih berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana. Jika proposal disetujui, maka dana yang bisa didapatkan adalah maksimum Rp 90 juta per tahun.

  • Program Penelitian Fundamental

Jenis hibah ini bisa anda ajukan untuk penelitian yang bersifat mencari metode baru atau teori baru. Usulan penelitian harus memuat penjelasan mengenai gejala, kaidah, postulat, serta model metodologi yang relevan. Jika proposal disetujui, maka dana yang bisa didapatkan adalah maksimum Rp 40 juta per tahun

  • Program Rapid

Usulan penelitian yang bisa diajukan untuk program hibah ini adalah penelitian yang berorientasi pada budaya penelitian yang bernuansa penciptaan produk secara berkelanjutan, penelitian untuk pengembangan dunia industri Indonesia, dan serta penelitian untuk menganalisis kerja sama antar industri dengan institusi pendidikan. Jumlah dana maksimum yang didapatkan untuk program ini adalah Rp. 300 juta per tahun.

  • Program Hibah Kompetensi

Jenis hibah yang satu ini dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan focal point pada setiap perguruan tinggi. Usulan penelitian yang diajukan dosen pada jenis hibah ini diharapkan sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing di perguruan tinggi. Untuk jenis penelitian atau pengabdian masyarakat, dosen dapat menentukan sendiri sesuai dengan keperluan riset. Jumlah dana maksimum yang didapatkan untuk program ini adalah Rp. 100 juta per tahun

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 649 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis