Kesempatan! Seleksi CPNS Dibuka untuk Lulusan SMA Sederajat

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Untuk seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah seleksi tahap awal yang dilakukan secara online dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

SKD terdiri dari tiga tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi tahap kedua yang dilakukan setelah lulus SKD.

SKB merupakan tes keterampilan yang berkaitan langsung dengan pekerjaan dan jabatan yang dilamar.

Seleksi Administrasi (Seleksi Berkas)

Seleksi Administrasi adalah tahap awal seleksi CPNS yang dilakukan dengan cara pengecekan persyaratan administrasi dari peserta yang mendaftar.

Pada tahap ini, peserta diwajibkan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.

Adapun berikut adalah beberapa tips untuk lolos seleksi CPNS:

1.Persiapkan diri dengan baik

Persiapkan diri Anda dengan mempelajari tata cara pendaftaran, memahami syarat dan ketentuan, serta mempelajari materi yang akan diuji dalam seleksi CPNS.

2.Pelajari materi tes

Pelajari materi tes yang akan diujikan, termasuk materi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Pastikan untuk memperdalam pemahaman tentang masalah-masalah terkait pemerintahan, politik, hukum, dan sejarah Indonesia.

3.Persiapkan fisik dan mental

Persiapkan fisik dan mental Anda dengan baik agar dapat menghadapi tes dengan tenang dan fokus.

Halaman berikutnya

Latihan soal..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 409 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru