Menurut Yanuar anggota komisi II DPR menjelaskan mengenai rancangan undang-undang pensiun dini tersebut.
Yanuar juga membantah mengenai usulan pensiun dini secara massal ini diperoleh dari suara masyarakat sendiri.
Pasalnya dari pihak DPR juga belum menerima informasi tersebut dari kalangan masyarakat.
“Ya sampaikan dulu ke kita datanya bahwa memang banyak ASN yang ingin pensiun dini, sampaikan ke kita format pensiunnya. Itukan belum dibicarakan secara khusus, ujar Yanuar di kutip dari CNBC Indonesia pada (9/1/2023).
Mengenai keseluruhan isi di dalam draft RUU ASN yang ditetapkan oleh DPR ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 hanya untuk memperbaiki sistem merit yang ada sejak tahun 2014.
Sistem merit ini diatur di dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Menurut pendefinisiannya, undang undang ini merupakan sistem manajemen dari ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Hal tersebut, diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Itulah sedikit penjelasan mengenai RUU ASN dan pensiun dini secara massal yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Apapun yang nantinya akan menjadi keputusan pemerintah, diharapkan tidak merugikan pihak manapun.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)