Padahal pembukaan pendaftaran ASN PPPK sudah tidak lama lagi, artinya beberapa Pemda yang membuka formasi, besar kemungkinan tidak akan terisi secara penuh.
Adapun syarat mendaftar PPPK bagi Non Guru dalam hal ini PPPK Kesehatan sebagaimana yang dijelaskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada saat Raker dengan DPR RI, disampaikan untuk prioritas rekrutmen ASN PPPK Kesehatan di Tahun 2022 ada beberapa kriteria.
Berikut beberapa syarat tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan mengikuti seleksi ASN di Tahun 2022 adalah:.
- Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2020;
- Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan;
- Sudah terdata dalam SIDMK per 1 April 2022;
- Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional sesuai dengan KemenPAN-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP (surat izin praktik) untuk yang bekerja di fasyankes;
- Merupakan tenaga kesehatan non ASN; dan
- Diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Dilansir dari jpnn.com, “Masih perlu dipastikan terkait validitas data yang sudah masuk serta model seleksi PPPK tenaga kesehatan yang akan dilakukan,” ucap Bima.
Halaman berikutnya
Merespon hal itu, MenPAN-RB Azwar Anas..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya