Kementerian Agama Memberikan 500 Penghargaan Untuk Guru Madrasah

- Editor

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dhani juga menambahkan bahwa gueu perlu melakukan adaptasi model pendidikan yang relevan sesuai zamannya. Tak lupa menjadikan niai keagamaan sebagai hal fundamental untuk berpijak. Harapannya dengan terlaksananya hal ini, maka akan mendorong terciptanya pertumbuhan masyarakan ke arah yang lebih baik.

“Para guru sejatinya senantiasa meningkatkan kompetensi yang selaras dengan dinamika zaman. Pengetahuan dan keterampilannya harus ter-update dan dipertajam selaras dengan perkembangan teknologi kontemporer, khususnya penguasaan teknologi yang berkenaan dengan teknologi pembelajaran,” kata Dhani.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa aspek keteladanan guru juga perlu diperkuat. Sebab, guru bertanggung jawab dalam membentuk perilaku dan moral spiritual para siswa.

“Perlu diingat, bahwa bagi siswa madrasah, kata-kata guru adalah ilmu, perilaku guru adalah teladan,” ungkapnya.

Hari Guru menjadi refleksi bagi semua pihak, utamanya bagi Kementerian Agama (Kemenag) agar mampu menciptakan kesejahteraan untuk para guru madrasah. Adanya Anugerah Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) tahun 2022 in imenjadi salah satu langkah dalam menciptakan para guru yang berkualitas baik.

________________________

Segera daftar Diklat Nasional 40 JP “Optimalisasi Refleksi Pembelajaran dalam Projek Penguatan Profil Pancasila Kurikulum Merdeka”. Daftarkan diri anda disini atau hubungi Rekan Andika (085780700510) untuk informasi lebih lanjut.

(gan/gan)

 

 

 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru