KemenpanRB Terbitkan SE Terbaru Terkait Tenaga Honorer

- Editor

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KemenpanRB Terbitkan SE – Pegawai non ASN atau Tenaga Honorer nasibnya masih menjadi pertanyaan terkait penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah. Terkait hal tersebut KemenpanRB terbitkan SE terbaru mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN pada lingkungan Pemerintahan.

Berita tentang penghapusan tenga honorer telah beredar luas dan menjadi perbincangan hangat pada lingkungan ASN sendiri atau lingkungan tenaga honorer sekalipun. Berita tentang penghapusan tersebut tidak hanya berada pada lingkungan instansi pemerintahan pusat tetapi juga telah sampai ke lingkungan instansi daerah.

Penghapusan tenaga honorer tersebut adalah pernyataan pemerintah yang menjelaskan bahwa akan hanya ada 2 jenis atau status pegawai yang berada di instansi pemerintah yaitu PNS dan PPPK. Hal tersebut adalah kelanjutan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang juga menjelaskan tentang penghapusan tenaga honorer tersebut.

Dengan pernyataan pemerintah demikian, hal tersebut tentu membuat para tenaga honorer dan pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah menjadi cemas atau khawatir. Walaupun demikian status tenaga honorer atau pegawai non ASN akan tetap dihapuskan.

Walaupun demikian, bagi tenaga honorer atau pegawai non ASN masih dapat menjadi PNS jika mendaftar seleksi dan mengikuti segala mekanisme rekrutmen tersebut. Dengan demikian sedikit dapat mengobata rasa cemas para tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Halaman Selanjutnya

Surat Edaran

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru