Kementerian Pendayagunaan Aparaturan Negara Reformasi dan Birokrasi telah merilis mengenai mekanisme baru terkait rekrutmen PPPK Guru 2022.
Mekanisme baru ini telah disampaikan pada jum’at, 28 Oktober 2022 di laman resmi milik Kemenpan RB.
Pertama , adanya pengusulan formasi oleh Pemda berdasarkan data rekomendasi dari Kemendikbud Ristek, dengan memprioritaskan guru yang lulus NAB Tahun 2021, namun tidak mendapat formasi. Sebelumnya, usulan kebutuhan ASN diajukan oleh masing-masing K/L/D.
Kedua, adanya penetapan kebutuhan formasi oleh Kementerian PANRB.
Ketiga, merupakan proses seleksi prioritas peserta yang lulus NAB Tahun 2021.
Dalam konteks ini, diharapkan proses seleksi bagi Pelamar Baru (new recruit) dengan Guru Honorer (khususnya THK-II) yang berpengalaman tidak bisa disamakan.
Keempat, merupakan seleksi peserta dengan metode observasi dan background check. Guru yang belum dinyatakan lulus Passing Grade (NAB) Tahun 2021 dan Peserta Umum tetap dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2022.
Berbagai mekanisme baru, serta syarat dan berkas yang ada haruslah segera diperhatikan dan difahami oleh calon pelamar. Sehingga dalam pelaksanannya, calon pelamar dapat mempersiapkan sebaik mungkin dalam mengikuti seleksi ini.
_________________________
Bergabunglah dalam Komunitas Guru Juara dan dapatkan informasi menarik serta kesempatan untuk mengembangkan kompotensi guru di seluruh Indonesia! Gabung grup telegram di sini.
(gan/gan)