Jika pegawai yang dilakukan evaluasi merupakan pimpinan dari organisasi, maka capaian kinerja pada satuan organisasi yang telah dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.
Distribusi predikat kinerja pegawai dan predikat kinerja organisasi akan ditetapkan dalam format penetapan predikat kinerja yang telah dilakukan penandatanganan oleh pimpinan yang berwenang.
Sebagai alat bantu dari perhitungan pada pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini https://bit.ly/PredikatKinerja.
Terkait dengan hal itu juga telah dijelaskan di dalam SE terebut yang menyebutkan bahwa kalkulator distribusi pedikat kinerja pegawai beserta dengan format penetapan predikat kinerja yang telah dilakukan pengisian oleh instansi pemerintah.
Kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan kepala BKN untuk membantu dalam proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian.
Surat edaran ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja dari pegawai dengan tujan untuk menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ketentuan yang mengatur kinerja organisasi ditetapkan.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai aturan baru penilaian capaian kinerja PNS yang telah dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB melalui SE Menteri PAN-RB No 03/2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2