KemenPAN-RB Umumkan Aturan Baru Penilaian Capaian Kinerja PNS

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika pegawai yang dilakukan evaluasi merupakan pimpinan dari organisasi, maka capaian kinerja pada satuan organisasi yang telah dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Distribusi predikat kinerja pegawai dan predikat kinerja organisasi akan ditetapkan dalam format penetapan predikat kinerja yang telah dilakukan penandatanganan oleh pimpinan yang berwenang.

Sebagai alat bantu dari perhitungan pada pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini https://bit.ly/PredikatKinerja.

Terkait dengan hal itu juga telah dijelaskan di dalam SE terebut yang menyebutkan bahwa kalkulator distribusi pedikat kinerja pegawai beserta dengan format penetapan predikat kinerja yang telah dilakukan pengisian oleh instansi pemerintah.

Kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan kepala BKN untuk membantu dalam proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian.

Surat edaran ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja dari pegawai dengan tujan untuk menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ketentuan yang mengatur kinerja organisasi ditetapkan.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai aturan baru penilaian capaian kinerja PNS yang telah dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB melalui SE Menteri PAN-RB No 03/2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 343 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis