KemenPAN-RB Umumkan Aturan Baru Penilaian Capaian Kinerja PNS

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika pegawai yang dilakukan evaluasi merupakan pimpinan dari organisasi, maka capaian kinerja pada satuan organisasi yang telah dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Distribusi predikat kinerja pegawai dan predikat kinerja organisasi akan ditetapkan dalam format penetapan predikat kinerja yang telah dilakukan penandatanganan oleh pimpinan yang berwenang.

Sebagai alat bantu dari perhitungan pada pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini https://bit.ly/PredikatKinerja.

Terkait dengan hal itu juga telah dijelaskan di dalam SE terebut yang menyebutkan bahwa kalkulator distribusi pedikat kinerja pegawai beserta dengan format penetapan predikat kinerja yang telah dilakukan pengisian oleh instansi pemerintah.

Kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan kepala BKN untuk membantu dalam proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian.

Surat edaran ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja dari pegawai dengan tujan untuk menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ketentuan yang mengatur kinerja organisasi ditetapkan.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai aturan baru penilaian capaian kinerja PNS yang telah dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB melalui SE Menteri PAN-RB No 03/2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis