KemenPAN-RB telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang penilaian capaian kinerja PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang tertuang di dalam SE Menteri PAN-RB No 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.
Lewat aturan yang telah dikeluarkan ini, penetapan predikat capaian kinerja PNS kini dapat dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
Pada surat edaran tersebut menyebutkan bahwa evaluasi kinerja pegawai ASN akan dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN yang berdasarkan pada predikat capaian kinerja organisasi.
Terdapat tiga tahapan untuk melakukan evaluasi atau penilaian capaian kinerja PNS yaitu sebagai berikut:
- Pertama yaitu dengan menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan juga tahunan.
Capaian kinerja organisasi ini ditetapkan dalam bentuk predikat istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang. Selanjutnya untuk capaiana kinerja periodik ditetapkan berdasarkan dari capaian target dan rencan aksi periodik.
Predikat istimewa akan diberikan jika rencana akasi yang telah dicapai oleh satuan organisasi melampaui dari target yang disepakati bersama dengan pimpinan. Sementara itu untuk yang paling rendah, yaitu predikat sangat kurang, akan diberikan jika sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.
Sedangkan capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi akan ditetapkan berdasarkan dari rating kinerja, yang terdiri dari ekspektasi kinerja satuan organisasi dan juga dari komponen capaian perjanjian kinerja.
Penetapan pada capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi yang berada di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan dari satuan organisasi yang membidangi kepegawaian, pengawasan dan atau perencanaan kinerja organisasi.
- Pada tahapan kedua yaitu menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan dari capaian kinerja organisasi. Capaian kinerja organisasi ini nantinya akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang akan digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai yang ada dibawahnya.
- Tahap ketiga yaitu melakukan penetapan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi dari pegawai terhadap kinerja organisasi. Pejabat penilai kinerja nantinya akan menetapkan rating hasil kerja dan perilaku dari pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.
Halaman Selanjutnya
Jika pegawai yang dilakukan evaluasi merupakan pimpinan
Halaman : 1 2 Selanjutnya