Kemenpan-RB Tindak Tegas ASN Yang Jual Belikan Data Non-ASN

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Instansi pemerintah dapat menginput data tenaga non ASN pada laman yang telah disediakan oleh BKN yaitu https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Instansi diharuskan untuk melakukan impor data dan juga melakukan pengecekan data tenaga non ASN.

Sementara dari hal tersebut, Tenaga non ASN dapat melakukan pelengkapan data dengan membuat akun registrasi. Hal tersebut disediakan oleh BKN agar tenaga non ASN dapat melakukan konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.

Selain itu tenaga non ASN dapat memperbaiki datanya disertai dengan bukti sehingga data tersebut dapat dilakukan perbaikan.

Data non ASN ini sangatlah penting bagi pemerintah karena data tersebut adalah dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan untuk tenaga honorer atau non ASN pada berikutnya. Oleh sebab itu kegiatan korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap data ini sangat tidak diperbolehkan.

Selain itu mengenai jual beli data, hal tersebut adalah tindakan yang dilarang oleh hukum karena termasuk kejahatan yang melakukan akses illegal terhadap data data pribadi atau data penting tersebut.

Oleh karena itu Kemenpan RB akan bertindak dengan tegas mengenai permasalah data Non ASN tersebut. Demikian informasi mengenai Kemenpan-RB Tindak Tegas ASN Yang Jual Belikan Data Non-ASN

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud/law)

 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis