Kabar gembira dari keputusan MenPAN RB bahwa adanya afirmasi 100% sertifikat pendidik diberlakukan untuk semua pelamar PPPK guru tahun 2023 ini. Simak mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2023.
Untuk mengetahui lebih lengkap, simak artikel ini hingga akhir.
Telah terbit secara resmi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru ada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Terdapat poin poin penting yang ada dalam mekanisme tersebut, yang perlu Anda ketahui. Salah satunya yaitu berkaitan dengan Afirmasi 100% Serdik untuk semua pelamar, bagaimana maksudnya itu?
Kriteria Pelamar
Dalam seleksi PPPK guru tahun 2023 ini kebutuhan khusus memiliki kriteria pelamar meliputi:
- Pelamar Prioritas
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (esk THK-II) dan
- Guru non ASN di sekolah negeri
Dan untuk kebutuhan umum, diisi oleh pelamar yang disebut pelamar umum. Yaitu pelamar selain kategori yang tersebut diatas.
Seleksi PPPK Guru
Seleksi PPPK jabatan fungsional guru terdiri dari:
- Seleksi administrasi, dan
- Seleksi kompetensi, Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi:
- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial
- Seleksi kompetensi sosial kultural
Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya