Lebih lanjut terkait dengan penempatan PPPK guru, sebab untuk tahapan atau seleksi awal ini berdasarkan PermenpanRB nomor 20 tahun 2022, mengenai pelamaran untuk guru yang telah lolos PG atau passing grade.
Bagi guru yang telah lolos PG perlu melakukan pendaftaran ulang terlebih dahulu ataupun nanti dapat mengecek akun SSCASN masing-masing.
Berdasarkan peraturan tersebut mengenai kebutuhan guru akan disampaikan melalui SSCASN.
Di mana untuk pengumuman lowongan guru, akan membahas sedikit mengenai nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan, sertifikat pendidik, dan masih banyak lagi.
Sementara untuk pelamaran, bagi guru yang telah membuat akun di tahun 2021, maka tidak perlu lagi membuat akun di tahun 2022 ini.
Kemudian bagi peserta yang belum pernah membuat akun SSCASN, maka dihimbau untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum mengikuti pelaksanaan PPPK guru di tahun 2022.
Hal tersebut sesuai dengan berdasarkan PermenpanRB Nomor 20 tahun 2022 mengenai manajemen pelaksanaan PPPK guru 2022.
Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran PPPK 2022 baik guru maupun non guru. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!