Kemenkeu Mengatakan Terdapat Kelebihan Tunjangan Guru

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hal tersebut, Tunjangan Profesi Guru yang diberikan tersebut adalah sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Hal tersebut juga diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan juga telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, mengenai data dari jumlah guru yang bersertifikasi atau berhak atas TPG telah didapatkan oleh Kementrian Keuangan dari Kemendikbud. Dari data tersebut, Kementrian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran pada APBN.

Kementrian Keuangan juga mengalokasikan dana tersebut melalui DAK non fisik kepada Pemda untuk dibayarkan pada masing masing guru.

Pada saat sebelumnya, mengenai kelebihan anggaran tersebut telah disampaikan oleh Anis Baswedan pada tahun 2016. Selain itu kelebihan mengenai tunjangan profesi guru tersebut juga telah diunggah pada youtube resminya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa bukan pada pihak Kemdikbud yang kelebihan anggaran tersebut, tetapi Kementrian Keuangan yang melakukan transfer yang berlebih sehingga pihak Kemdikbud mengingatkan dengan mengirimkan surat.

Dana alokasi untuk tunjangan tersebut merupakan tanggung jawab bersama dari para penyelenggara tunjangan profesi guru. Oleh sebab itu dana tersebut harus disampaikan kepada guru atas kerja keras dan juga dedikasinya dalam melakukan pendidikan di Indonesia.

Demikian informasi mengenai Kemenkeu Mengatakan Terdapat Kelebihan Tunjangan Guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis