Pada hal tersebut, Tunjangan Profesi Guru yang diberikan tersebut adalah sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Hal tersebut juga diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan juga telah memenuhi persyaratan.
Selain itu, mengenai data dari jumlah guru yang bersertifikasi atau berhak atas TPG telah didapatkan oleh Kementrian Keuangan dari Kemendikbud. Dari data tersebut, Kementrian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran pada APBN.
Kementrian Keuangan juga mengalokasikan dana tersebut melalui DAK non fisik kepada Pemda untuk dibayarkan pada masing masing guru.
Pada saat sebelumnya, mengenai kelebihan anggaran tersebut telah disampaikan oleh Anis Baswedan pada tahun 2016. Selain itu kelebihan mengenai tunjangan profesi guru tersebut juga telah diunggah pada youtube resminya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa bukan pada pihak Kemdikbud yang kelebihan anggaran tersebut, tetapi Kementrian Keuangan yang melakukan transfer yang berlebih sehingga pihak Kemdikbud mengingatkan dengan mengirimkan surat.
Dana alokasi untuk tunjangan tersebut merupakan tanggung jawab bersama dari para penyelenggara tunjangan profesi guru. Oleh sebab itu dana tersebut harus disampaikan kepada guru atas kerja keras dan juga dedikasinya dalam melakukan pendidikan di Indonesia.
Demikian informasi mengenai Kemenkeu Mengatakan Terdapat Kelebihan Tunjangan Guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2