Kemenkeu Mengatakan Terdapat Kelebihan Tunjangan Guru

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hal tersebut, Tunjangan Profesi Guru yang diberikan tersebut adalah sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Hal tersebut juga diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan juga telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, mengenai data dari jumlah guru yang bersertifikasi atau berhak atas TPG telah didapatkan oleh Kementrian Keuangan dari Kemendikbud. Dari data tersebut, Kementrian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran pada APBN.

Kementrian Keuangan juga mengalokasikan dana tersebut melalui DAK non fisik kepada Pemda untuk dibayarkan pada masing masing guru.

Pada saat sebelumnya, mengenai kelebihan anggaran tersebut telah disampaikan oleh Anis Baswedan pada tahun 2016. Selain itu kelebihan mengenai tunjangan profesi guru tersebut juga telah diunggah pada youtube resminya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa bukan pada pihak Kemdikbud yang kelebihan anggaran tersebut, tetapi Kementrian Keuangan yang melakukan transfer yang berlebih sehingga pihak Kemdikbud mengingatkan dengan mengirimkan surat.

Dana alokasi untuk tunjangan tersebut merupakan tanggung jawab bersama dari para penyelenggara tunjangan profesi guru. Oleh sebab itu dana tersebut harus disampaikan kepada guru atas kerja keras dan juga dedikasinya dalam melakukan pendidikan di Indonesia.

Demikian informasi mengenai Kemenkeu Mengatakan Terdapat Kelebihan Tunjangan Guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis