Kemenkeu atau Kementrian Keuangan memberikan keterangan bahwa terdapat kelebihan tunjangan guru atau TPG sebesar Rp 23,3 trilliun saat 2016 lalu ketika Mendikbud atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masih dijabat oleh Anies Baswedan.
Dari berbagai perbincangan akhir akhir ini, kelebihan tunjangan guru tersebut disebabkan oleh kesalahan dari Kementrian Keuangan yang melakukan transfer terlalu banyak untuk membayar tunjangan guru.
Tetapi Kementrian Keuangan telah menyatakan bahwa informasi tersebut salah karena tidak sesuai dengan fakta. Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Kementrian Keuangan pada akun twitter @prastow.
Kelebihan dari anggaran untuk tunjangan tersebut disebabkan oleh target sertifikasi guru yang disampaikan oleh Kemendikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kemenkeu tidak memenuhi target.
Padahal mengenai hal tersebut, bendahara negara telah melakukan pengalokasian anggaran berdasarkan pada data Kemendikbud.
Yustinus mengatakan bahwa pada tahun 2016, hasil dari rekonsilisasi menemukan hal bahwa target jumlah guru yang tersertifikasi tidak mencapai data yang telah disampaikan oleh Kemendikbud pada sabelumnya.
Hal tersebut mengakibatkan anggaran tunjangan profesi guru menjadi kelebihan atau sering disebut dengan over budget. Dana anggaran untuk tunjangan profesi guru yang berlebih tersebut berkisar sebesar Rp 23,3 Trilliun.
Dampak dari target sertifikasi guru yang tidak tercapai tersebut adalah kemdikbud memberikan surat kepada Kementrian Keuangan bahwa terdapat kelebihan anggaran yang ditransfer kepada pemerintah daerah atau pemda untuk melakukan pembayaran TPG.
Karena kondisi tersebut, Kementrian Keuangan menyampaikan kepada pemerintah daerah bahwa akan dilakukan pengurangan anggaran dana alokasi khusus atau DAK non fisik sebesar Rp 23,3 Trilliun.
Selain itu, kelebihan anggaran tersebut akan kembali dimasukan ke APBN. Yustinus juga menjelaskan bahwa Kementrian Keuangan tidak akan membiarkan setiap rupiah untuk anggaran dilakukan penyelewengan. Dan menyarankan APBN untuk selalu transparan dan juga akuntabel.
Selanjutnya, Tunjangan Profesi Guru tersebut diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan dari profesionalitas guru. Aturan mengenai tunjangan tersebut dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya