Kemenkeu Mengatakan Terdapat Kelebihan Tunjangan Guru

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu atau Kementrian Keuangan memberikan keterangan bahwa terdapat kelebihan tunjangan guru atau TPG sebesar Rp 23,3 trilliun saat 2016 lalu ketika Mendikbud atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masih dijabat oleh Anies Baswedan.

Dari berbagai perbincangan akhir akhir ini, kelebihan tunjangan guru tersebut disebabkan oleh kesalahan dari Kementrian Keuangan yang melakukan transfer terlalu banyak untuk membayar tunjangan guru.

Tetapi Kementrian Keuangan telah menyatakan bahwa informasi tersebut salah karena tidak sesuai dengan fakta. Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Kementrian Keuangan pada akun twitter @prastow.

Kelebihan dari anggaran untuk tunjangan tersebut disebabkan oleh target sertifikasi guru yang disampaikan oleh Kemendikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kemenkeu tidak memenuhi target.

Padahal mengenai hal tersebut, bendahara negara telah melakukan pengalokasian anggaran berdasarkan pada data Kemendikbud.

Yustinus mengatakan bahwa pada tahun 2016, hasil dari rekonsilisasi menemukan hal bahwa target jumlah guru yang tersertifikasi tidak mencapai data yang telah disampaikan oleh Kemendikbud pada sabelumnya.

Hal tersebut mengakibatkan anggaran tunjangan profesi guru menjadi kelebihan atau sering disebut dengan over budget. Dana anggaran untuk tunjangan profesi guru yang berlebih tersebut berkisar sebesar Rp 23,3 Trilliun.

Dampak dari target sertifikasi guru yang tidak tercapai tersebut adalah kemdikbud memberikan surat kepada Kementrian Keuangan bahwa terdapat kelebihan anggaran yang ditransfer kepada pemerintah daerah atau pemda untuk melakukan pembayaran TPG.

Karena kondisi tersebut, Kementrian Keuangan menyampaikan kepada pemerintah daerah bahwa akan dilakukan pengurangan anggaran dana alokasi khusus atau DAK non fisik sebesar Rp 23,3 Trilliun.

Selain itu, kelebihan anggaran tersebut akan kembali dimasukan ke APBN. Yustinus juga menjelaskan bahwa Kementrian Keuangan tidak akan membiarkan setiap rupiah untuk anggaran dilakukan penyelewengan. Dan menyarankan APBN untuk selalu transparan dan juga akuntabel.

Selanjutnya, Tunjangan Profesi Guru tersebut diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan dari profesionalitas guru. Aturan mengenai tunjangan tersebut dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Halaman Selanjutnya

Besaran TPG

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis