Dalam hal ini kepala sekolah tidak dapat ditugaskan selama empat periode di sekolah yang sama.
Kemudian bagaimana dengan kepala sekolah yang tidak memiliki kedua sertifikat tersebut? Sebab terdapat rencana dari pemerintah akan merotasi kepala sekolah.
Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, maka Pemda bisa menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Selain itu, penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan hingga adanya guru yang memiliki sertifikat guru penggerak.
Dalam kondisi ini, kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak dapat tetap melakukan tugasnya hingga nantinya ada guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah.
Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyebutkan bahwa ujung tombak transformasi pendidikan ada di tangan guru dan kepala sekolah penggerak.
Tapi, Nadiem menekankan, guru penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas.
“Ini adalah hak bagi setiap guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas. Kita berikan mereka posisi sebagai pemimpin supaya bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan,” ujar Nadiem.
Halaman berikutnya
Nadiem menjelaskan, guru-guru..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya