Kemendikbudristek Siap Rotasi Kepala Sekolah Jadi Guru Lagi, Berikut Penjelasannya!

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengenai adanya rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang akan rotasi kepala sekolah jadi guru lagi kini mencuat kepermukaan.

Pasalnya, Kemendikbudristek berikan beberapa ketentuan khusus dalam hal rotasi kepala sekolah menjadi guru lagi secara masal tersebut.

Adapun regulasi yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021.

Berkaitan dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah, terdapat tiga dasar atas:

  • kepemilikan sertifikat seperti kepala sekolah telah memiliki sertifikat CKS (NUKS/NRKS);
  • kepala sekolah sudah memiliki sertifikat guru penggerak;
  • dan kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat keduanya.

Dari ketiga hal tersebut, turut mempengaruhi tugas dari kepala sekolah termasuk berapa lamanya dalam hitungan periode.

Diketahui, pada penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah memiliki NRKS atau sertifikat guru penggerak dilaksanakan paling banyak empat periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa periode yang dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Permendikbudristek tersebut pada Pasal 8 ayat 1. Lalu apakah kepala sekolah bisa ditugaskan selama empat periode di sekolah yang sama?

Mengacu pada Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 pada Pasal 8 ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah pada administrasi pangkal yang sama paling singkat dua tahun dan maksimal dua masa periode dengan jangka waktu 8 tahun.

Apabila guru yang bersangkutan mendapatkan penilaian kinerja paling rendah ‘baik’, tetap dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang lain minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun atau dua periode.

Halaman berikutnya

Dalam hal ini kepala sekolah..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis