Kemendikbudristek Siap Rotasi Kepala Sekolah Jadi Guru Lagi, Berikut Penjelasannya!

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengenai adanya rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang akan rotasi kepala sekolah jadi guru lagi kini mencuat kepermukaan.

Pasalnya, Kemendikbudristek berikan beberapa ketentuan khusus dalam hal rotasi kepala sekolah menjadi guru lagi secara masal tersebut.

Adapun regulasi yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021.

Berkaitan dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah, terdapat tiga dasar atas:

  • kepemilikan sertifikat seperti kepala sekolah telah memiliki sertifikat CKS (NUKS/NRKS);
  • kepala sekolah sudah memiliki sertifikat guru penggerak;
  • dan kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat keduanya.

Dari ketiga hal tersebut, turut mempengaruhi tugas dari kepala sekolah termasuk berapa lamanya dalam hitungan periode.

Diketahui, pada penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah memiliki NRKS atau sertifikat guru penggerak dilaksanakan paling banyak empat periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa periode yang dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Permendikbudristek tersebut pada Pasal 8 ayat 1. Lalu apakah kepala sekolah bisa ditugaskan selama empat periode di sekolah yang sama?

Mengacu pada Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 pada Pasal 8 ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah pada administrasi pangkal yang sama paling singkat dua tahun dan maksimal dua masa periode dengan jangka waktu 8 tahun.

Apabila guru yang bersangkutan mendapatkan penilaian kinerja paling rendah ‘baik’, tetap dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang lain minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun atau dua periode.

Halaman berikutnya

Dalam hal ini kepala sekolah..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis