Pemerintah memberikan prioritas kepada guru yang mengikuti seleksi ASN PPPK Tahun 2022. Hal tersebut dijelaskan dalam unggahan di akun Instagram Kemdikbud yang menjelaskan bahwa Prioritas I terdiri dari 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang terdiri dari Tenaga Honorer Kategori (THK)-II, guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan guru swasta.
Kebutuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022 sebesar 970.410 formasi, yang mana total formasi yang sudah diajukan oleh Pemda termasuk guru agama untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631.
Maka dari itu, jumlah tersebut baru sekitar 35% dari total kebutuhan formasi yang ada. Sehingga kunci utama dari penyelesaian guru ASN PPPK adalah adanya formasi yang diajukan oleh Pemda.
Berikut mekenisme seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022, berdasarkan formasi yang tersedia di daerah yaitu :
- Penempatan lulus passing grade, yang mana guru lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021.
- Seleksi kesesuaian atau verifikasi yang pesertanya adalah THK-II dan guru honorer negeri yang lebih dari 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Seleksi tes, yang mana pesertanya adalah guru honorer negeri yang lebih dari 3 tahun terdaftar pada dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar pada dapodik.
Dalam kriteria pelamar dibagi menjadi dua bagian yaitu pelamar prioritas dan pelamar umur yang akan diperinci seperti di bawah ini :
Pelamar Prioritas
- Prioritas I
Dalam prioritas I ini THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, & Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- Prioritas II
Yang masuk dalam prioritas II ini adalah THK-II.
- Prioritas III
Dalam prioritas ini terdiri dari Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Pelamar Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
- Pelamar harus terdaftar di Dapodik
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya