Kemendikbud tak cairkan TPG 2023 kepada 6 golongan guru sertifikasi berdasarkan undang – undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Tentunya hal tersebut menjadi kabar kurang mengenakan bagi guru yang sebelumnya sudah menerima TPG akan tetapi untuk saat ini tidak mendapatkannya.
Kita ketahui bersama bahwa TPG merupakan tunjangan profesi guru yang diterima dan dicairkan oleh guru ketika guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Bagi guru bersertifikat pendidik baiknya menyimak serta mengetahui informasi berikut ini terkait Kemendikbud tak cairkan TPG 2023 kepada 6 golongan guru sertifikasi berikut ini.
Bagaimana penjelasan lengkapnya terkait Kemendikbud tak cairkan TPG 2023 kepada 6 golongan guru sertifikasi berikut ini.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait Kemendikbud tak cairkan TPG 2023 kepada 6 golongan guru sertifikasi.
Berikut merupakan penjelasan terkait Kemendikbud tak cairkan TPG 2023 kepada 6 golongan guru berikut ini.
Kemendikbud Tak Cairkan TPG 2023 Kepada Guru
Kemdikbud Ristek pada tahun 2023 kembali mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG kepada guru sertifikasi. Namun sayangnya, ada 6 tipe guru yang tidak akan diberi.
Perlu diketahui bahwa TPG 2023 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hanya guru sertifikasi yang dapat TPG 2023.
Dana TPG diambil dari dana alokasi umum (DAU). Skema pencairannya yaitu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru selanjutnya diberikan ke guru sertifikasi.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan setiap bulan kepada guru sertifikasi. Akan tetapi pencairannya dilakukan per tiga bulan.
“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” bunyi Pasal 1 ayat (4) PP tersebut.
Menurut Pasal 4 di aturan yang sama, guru sertifikasi berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Sementara, tertulis di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Berikut jadwal lengkap pencairan tunjangan profesi guru bagi pada guru sertifikasi, jika masih sama dengan tahun sebelumnya:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Meski TPG dicairkan ke guru sertifikasi, tapi ada 6 jenis guru sertifikasi yang tidak diberi tunjangan profesi guru 2023 oleh Kemdikbud. Berikut rinciannya:
- Guru sertifikasi meninggal dunia.
- Guru sertifikasi masuk masa pensiun.
- Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.
- Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya