Kemendikbud : Syarat PNS agar Bisa Mengikuti Tugas Belajar

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian tugas belajar untuk PNS yang telah memenuhi persyaratan ini sangat penting. Adapaut syarat yang diberikan kemendikbud sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai PNSdengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan kategori paling rendah BAIK, selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai.
  4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
  5. Lulus seleksi / tes yang diwajibkan untuk program tugasbelajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar
  6. Menandatangani perjanjian tugasbelajar.
  7. Mendapatkan jaminan pembiayaan tugasbelajar
  8. Mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugasbelajar ke luar negeri.
  9. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara.

Persyaratan tersebut telah dijelaskan dan tercantum pada salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Oleh karena itu, PNS yang mengikuti tugas belajar mendapatkan hak istimewa.

Dikutip dari laman resmi kemendikbud hak istimewa tersebut akan diberikan kepada PNS yang telah mengikuti tugas tersebut. Hak hak tersebut diantarnya adalah:

  1. Mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, atau tunjangan pangan.
  2. Mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja.
  3. Mendapatkan biaya tugasbelajar.
  4. Mendapatkan kenaikan pangkat.
  5. Mendapatkan kenaikan gaji berkala.
  6. Mendapatkan penilaian dalam penilaian prestasi kerja pegawai.
  7. Masa menjalani tugasbelajar tetap dihitung sebagai masa kerja

Halaman Selanjutnya

Kewajiban bagi PNS

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis