..
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian tugas belajar untuk PNS yang telah memenuhi persyaratan ini sangat penting. Adapaut syarat yang diberikan kemendikbud sebagai berikut:
- Berstatus sebagai PNSdengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan kategori paling rendah BAIK, selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai.
- Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
- Lulus seleksi / tes yang diwajibkan untuk program tugasbelajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar
- Menandatangani perjanjian tugasbelajar.
- Mendapatkan jaminan pembiayaan tugasbelajar
- Mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugasbelajar ke luar negeri.
- Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara.
Persyaratan tersebut telah dijelaskan dan tercantum pada salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Oleh karena itu, PNS yang mengikuti tugas belajar mendapatkan hak istimewa.
Dikutip dari laman resmi kemendikbud hak istimewa tersebut akan diberikan kepada PNS yang telah mengikuti tugas tersebut. Hak hak tersebut diantarnya adalah:
- Mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, atau tunjangan pangan.
- Mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja.
- Mendapatkan biaya tugasbelajar.
- Mendapatkan kenaikan pangkat.
- Mendapatkan kenaikan gaji berkala.
- Mendapatkan penilaian dalam penilaian prestasi kerja pegawai.
- Masa menjalani tugasbelajar tetap dihitung sebagai masa kerja
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya