Kemendikbud : Syarat PNS agar Bisa Mengikuti Tugas Belajar

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian tugas belajar untuk PNS yang telah memenuhi persyaratan ini sangat penting. Adapaut syarat yang diberikan kemendikbud sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai PNSdengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan kategori paling rendah BAIK, selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai.
  4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
  5. Lulus seleksi / tes yang diwajibkan untuk program tugasbelajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar
  6. Menandatangani perjanjian tugasbelajar.
  7. Mendapatkan jaminan pembiayaan tugasbelajar
  8. Mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugasbelajar ke luar negeri.
  9. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara.

Persyaratan tersebut telah dijelaskan dan tercantum pada salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Oleh karena itu, PNS yang mengikuti tugas belajar mendapatkan hak istimewa.

Dikutip dari laman resmi kemendikbud hak istimewa tersebut akan diberikan kepada PNS yang telah mengikuti tugas tersebut. Hak hak tersebut diantarnya adalah:

  1. Mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, atau tunjangan pangan.
  2. Mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja.
  3. Mendapatkan biaya tugasbelajar.
  4. Mendapatkan kenaikan pangkat.
  5. Mendapatkan kenaikan gaji berkala.
  6. Mendapatkan penilaian dalam penilaian prestasi kerja pegawai.
  7. Masa menjalani tugasbelajar tetap dihitung sebagai masa kerja

Halaman Selanjutnya

Kewajiban bagi PNS

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis