Kemendikbud : Syarat PNS agar Bisa Mengikuti Tugas Belajar

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian tugas belajar untuk PNS yang telah memenuhi persyaratan ini sangat penting. Adapaut syarat yang diberikan kemendikbud sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai PNSdengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan kategori paling rendah BAIK, selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai.
  4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
  5. Lulus seleksi / tes yang diwajibkan untuk program tugasbelajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar
  6. Menandatangani perjanjian tugasbelajar.
  7. Mendapatkan jaminan pembiayaan tugasbelajar
  8. Mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugasbelajar ke luar negeri.
  9. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara.

Persyaratan tersebut telah dijelaskan dan tercantum pada salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Oleh karena itu, PNS yang mengikuti tugas belajar mendapatkan hak istimewa.

Dikutip dari laman resmi kemendikbud hak istimewa tersebut akan diberikan kepada PNS yang telah mengikuti tugas tersebut. Hak hak tersebut diantarnya adalah:

  1. Mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, atau tunjangan pangan.
  2. Mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja.
  3. Mendapatkan biaya tugasbelajar.
  4. Mendapatkan kenaikan pangkat.
  5. Mendapatkan kenaikan gaji berkala.
  6. Mendapatkan penilaian dalam penilaian prestasi kerja pegawai.
  7. Masa menjalani tugasbelajar tetap dihitung sebagai masa kerja

Halaman Selanjutnya

Kewajiban bagi PNS

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis