Selain yang sudah disebutkan diatas, Guru dengan sertifikat Guru Penggerak juga tidak perlu lagi mengikuti praktik pengalaman lapangan. Merujuk pada pasal 24 ayat b Permendikbud menyebutkan bahwa Guru Penggerak harus melaporkan tugas-tugas yang telah dibuat dalam Pendidikan Guru Penggerak.
Disamping itu Guru Penggerak juga harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan. Uji kompetensi merupakan ujian untuk Calon Guru Penggerak setelah selesai melaksanakan praktik pengalaman lapangan. Pada tahap ini, ada dua jenis ujian, yaitu uji kinerja dan uji pengetahuan.
Ujian yang dijalani oleh Guru Penggerak itu sendiri yakni uji pengetahuan, adalah ujian untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian dalam pembelajaran. Uji pengetahuan dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis dengan komputer secara daring ataupun luring. Guru yang dinyatakan lulus dalam uji kompetensi nantinya akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2