Kemendikbud Menerbitkan SKTP – Informasi mengenai SKTP menjadi kabar gembira bagi para guru sertifikasi. Guru sertifikasi baik guru PNS maupun Non PNS yang berada dalam naungan kemendikbud tersebut sangat menantikan berita terkait SKTP tersebut. Berikut detail Kemendikbud Menerbitkan SKTP.
Kemendikbud menerbitkan SKTP atau Surat Keterangan Tunjangan Profesi sehingga kabar tersebut dapat menjadi kabar gembira bagi para guru sertifikasi.
Pemberian SKTP kepada guru yang telah memiliki sertifikasi tersebut adalah sebagai bentuk bahwa guru yang bersangkutan tersebut akan menerima tunjangan profesi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru).
SKTP yang diterbitkan oleh pemerintah kali ini adalah SKTP yang kedua setelah penertbitan yang pertama pada awal tiga bulan tahun ini. SKTP tersebut diterbitkan pemerintah sebanyak dua kali dalam satu tahun.
Bulan September mendatang adalah rencarana pemerintah untuk menerbitkan SKTP yang kedua tersebut. Oleh karena itu sangat penting untuk diperhatikan bahwa segala data yang dibutuhkan oleh guru sertifikasi seperti guru PNS atau Non PNS agar telah sesuai dengan Dapodik.
Memperbaiki atau memperbarui data pada dapodik sangat diperlukan jika data tersebut tidak sesuai atau belum valid maka guru sertifikasi harus melakukan hal tersebut.
Selain itu, guru sertifikasi sangat di anjurkan untuk mengecek ulang atau memastikan segala data yang telah ada atau terdapat pada dapodik telah sesuai sebelum saatnya melakukan penarikan data ke info GTK untuk melakukan penerbitan SKTP.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya