Kemendikbud Menerbitkan SKTP, Bagaimana Penejelasanya?

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud Menerbitkan SKTP – Informasi mengenai SKTP menjadi kabar gembira bagi para guru sertifikasi. Guru sertifikasi baik guru PNS maupun Non PNS yang berada dalam naungan kemendikbud tersebut sangat menantikan berita terkait SKTP tersebut. Berikut detail Kemendikbud Menerbitkan SKTP.

Kemendikbud menerbitkan SKTP atau Surat Keterangan Tunjangan Profesi sehingga kabar tersebut dapat menjadi kabar gembira bagi para guru sertifikasi.

Pemberian SKTP kepada guru yang telah memiliki sertifikasi tersebut adalah sebagai bentuk bahwa guru yang bersangkutan tersebut akan menerima tunjangan profesi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru).

SKTP yang diterbitkan oleh pemerintah kali ini adalah SKTP yang kedua setelah penertbitan yang pertama pada awal tiga bulan tahun ini. SKTP tersebut diterbitkan pemerintah sebanyak dua kali dalam satu tahun.

Bulan September mendatang adalah rencarana pemerintah untuk menerbitkan SKTP yang kedua tersebut. Oleh karena itu sangat penting untuk diperhatikan bahwa segala data yang dibutuhkan oleh guru sertifikasi seperti guru PNS atau Non PNS agar telah sesuai dengan Dapodik.

Memperbaiki atau memperbarui data pada dapodik sangat diperlukan jika data tersebut tidak sesuai atau belum valid maka guru sertifikasi harus melakukan hal tersebut.

Selain itu, guru sertifikasi sangat di anjurkan untuk mengecek ulang atau memastikan segala data yang telah ada atau terdapat pada dapodik telah sesuai sebelum saatnya melakukan penarikan data ke info GTK untuk melakukan penerbitan SKTP.

Halaman Selanjutnya

Penerbitan SKTP

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 711 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis