Untuk memahami terkait pola rekrutmen PPPK guru 2022 yang disampaikan oleh kemendikbud, berikut ini merupakan kategori prioritas pelamar PPPK yang harus dipahami teman – teman guru semua.
Terkait kemendikbud jelaskan pola rekrutmen PPPK guru 2022 selanjutnya yakni rincian prioritas pelamar untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Prioritas Pelamar PPPK
Berlandaskan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022, dijelaskan bahwasannya PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama.
Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip: Kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotismen, dan tidak dipungut biaya.
Diperjelas serta dikuatkan kembali dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada instansi daerah tahun 2022.
Bahwa pelamar yag dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri dari kategori, Pelamar Prioritas: pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
Dengan rincian sebagai berikut:
Pelamar Prioritas I
Terdiri atas:
- THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
Merupakan THK-II
Pelamar Prioritas III
Merupakan pelamar guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun mengajar.
Pelamar Umum
Terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya