Kemendikbud Jelaskan Pola Rekrutmen PPPK Guru 2022, Simak Informasinya

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Untuk memahami terkait pola rekrutmen PPPK guru 2022 yang disampaikan oleh kemendikbud, berikut ini merupakan kategori prioritas pelamar PPPK yang harus dipahami teman – teman guru semua.

Terkait kemendikbud jelaskan pola rekrutmen PPPK guru 2022  selanjutnya yakni rincian prioritas pelamar untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Prioritas Pelamar PPPK

Berlandaskan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022, dijelaskan bahwasannya PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama.

Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip: Kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotismen, dan tidak dipungut biaya.

Diperjelas serta dikuatkan kembali dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada instansi daerah tahun 2022.

Bahwa pelamar yag dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri dari kategori, Pelamar Prioritas: pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

Dengan rincian sebagai berikut:

Pelamar Prioritas I

Terdiri atas:

  1. THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
  4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Merupakan THK-II

Pelamar Prioritas III

Merupakan pelamar guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun mengajar.

 

Pelamar Umum

Terdiri atas:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik

 

Halaman Selanjutnya

Selain hal tersebut…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis