Pembayaran TPP – Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, memberikan penjelasan terkait kementeriannya melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang telah memberikan persetujuan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Tito mengimbau para pejabat untuk tidak mempersulit pencairan TPP tersebut. “Per kemarin kami keluarkan rekomendasi agar menjadi dasar bagi daerah membayarkan kepada ASN masing-masing. Saya sudah warning (peringatkan) kepada Dirjen Keuangan Daerah jangan ada yang macam-macam, mempersulit, apalagi sampai menyalahgunakan. Akan saya tindak keras,” jelas tito.
Tito menjelaskan, persetujuan Kemendagri tersebut disampaikan kepada daerah yang memenuhi syarat dan telah mendapatkan pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut dia, sebagian besar daerah sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. “Yang sudah selesai kami langsung berikan persetujuan, sehingga (dapat) dipertanggungjawabkan. Tapi kami tidak berani memberikan persetujuan kalau belum diverifikasi. Jadi sebagian besar sudah,” kata dia.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian dalam negeri, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa surat persetujuan pembayaran TPP telah terbit yang kemudian diunggah pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurut Fatoni, persetujuan berdasarkan Kemendagri itu sebagai angin segar bagi ASN di daerah. ”Pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021 serta Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
Persetujuan yang dikeluarkan hari ini merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu,” jelas Fatoni.
TPP tersebut harus diberikan melalui permohonan persetujuan TPP oleh pemerintah daerah kepada Menteri Dalam Negeri (dalam hal ini Direktorat Jenderal Keuangan Daerah) dan tembusan kepada Tata laksana (Ortala ) Kementerian Dalam Negeri.
Persetujuan oleh Kemendagri diperlukan karena belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP. Adapun Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan dokumen lainnya.
Fatoni menyampaikan, Biro Ortala menyebutkan hasil validasi kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah. Kemudian, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Setelah itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
“Yang divalidasi di antaranya SK (Surat Keputusan) Tim TPP, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence (bukti) Tahun 2022, Rekomendasi dari Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait hasil evaluasi jabatan pemda, serta Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya,” ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya