Kemenag Tetapkan Ketentuan Baru Pencairan TPG 2023

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai pegawai negeri guru mendapatkan jaminan penghasilan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima guru adalah tunjangan profesi guru. Tahun ini Kemenag dan Kemendikbud menetapkan ketentuan baru pencairan TPG.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering juga disebut tunjangan sertfikasi guru. Pemberian tunangan tersebut bertujuan untuk memberi apresiasi kepada guru yang telah berdedikasi kepada sektor pendidikan Indonesia.

Dalam praktiknya, terdepat ketentuan pencairan TPG yang setingkat dengan peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan tersebut dikategorikan tunjangan guru menjadi dua.

Tunjangan sertifikasi guru yang pertama sering disebut TPG. Kategori tersebut berlaku untuk guru yang berada dalam naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan kategori yang kedua adalah TPG untuk guru pada satuan pendidikan madrasah.

Satuan pendidikan tersebut bekerja dibawah naungan Kementrian Agama. Ketentuan yang mengatur terkait TPG guru di satuan pendidikannya Kemendikbud merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang TPG, TKG dan tambahan penghasilan.

Lebih lanjut, juknis terkait pencairan tunjangan guru satuan pendidikan madrasah merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Islam Nomor 7475 tahun 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman jateng.kemenag.go.id tahun ini terdapat perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kementrian Agama.

Berkaitan dengan hal tersebut, perubahan skema pencairan tunjangan profesi guru ini akan dipusatkan pada unit satuan kerja.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Persiapan pencairan TPG 2023 yang berlangsung di unit satuan kerja Kemenag Kota Salatiga. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, Taufiqur Rahman.

Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor. Peserta yang hadir kala itu antaralain Kepala Seksi, Kepala Madrasah Negeri, Perencana, Bendahar Pengeluaran, Pengelola DIPA PPABP, Pengelola DIPA Sekjen dan Pengelola TPG Pendidikan Islam.

Penetapan ketentuan baru pencairan TPG tahun ini dilangsungkan guna mempermudah pembagian apabila terjadi kekurangan relokasi anggaran.

Halaman Selanjutnya
Skema pencairan TPG Kemenag

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 4,238 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis