Kemenag Tetapkan Ketentuan Baru Pencairan TPG 2023

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai pegawai negeri guru mendapatkan jaminan penghasilan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima guru adalah tunjangan profesi guru. Tahun ini Kemenag dan Kemendikbud menetapkan ketentuan baru pencairan TPG.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering juga disebut tunjangan sertfikasi guru. Pemberian tunangan tersebut bertujuan untuk memberi apresiasi kepada guru yang telah berdedikasi kepada sektor pendidikan Indonesia.

Dalam praktiknya, terdepat ketentuan pencairan TPG yang setingkat dengan peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan tersebut dikategorikan tunjangan guru menjadi dua.

Tunjangan sertifikasi guru yang pertama sering disebut TPG. Kategori tersebut berlaku untuk guru yang berada dalam naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan kategori yang kedua adalah TPG untuk guru pada satuan pendidikan madrasah.

Satuan pendidikan tersebut bekerja dibawah naungan Kementrian Agama. Ketentuan yang mengatur terkait TPG guru di satuan pendidikannya Kemendikbud merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang TPG, TKG dan tambahan penghasilan.

Lebih lanjut, juknis terkait pencairan tunjangan guru satuan pendidikan madrasah merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Islam Nomor 7475 tahun 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman jateng.kemenag.go.id tahun ini terdapat perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kementrian Agama.

Berkaitan dengan hal tersebut, perubahan skema pencairan tunjangan profesi guru ini akan dipusatkan pada unit satuan kerja.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Persiapan pencairan TPG 2023 yang berlangsung di unit satuan kerja Kemenag Kota Salatiga. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, Taufiqur Rahman.

Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor. Peserta yang hadir kala itu antaralain Kepala Seksi, Kepala Madrasah Negeri, Perencana, Bendahar Pengeluaran, Pengelola DIPA PPABP, Pengelola DIPA Sekjen dan Pengelola TPG Pendidikan Islam.

Penetapan ketentuan baru pencairan TPG tahun ini dilangsungkan guna mempermudah pembagian apabila terjadi kekurangan relokasi anggaran.

Halaman Selanjutnya
Skema pencairan TPG Kemenag

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 4,250 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis