Kemenag Tetapkan Ketentuan Baru Pencairan TPG 2023

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu dengan membentuk satuan kerja, Kementrian Agama akan lebih mudah mengawal penyaluran dana dan menutup kekurangan dana kepada satuan kerja sekjen saat diperlukan penambahan dana.

Skema ini perlu ditetapkan sebab pembayaran TPG tidak sama dengan skema pembayaran tunjangan kinerj. Sebab tunjangan kinerja akan diberikan setelah melihat knerja pegawai.

Sementara TPG pembayarannya berdasarkan pada persyaratan sebagaimana tertuang didalam Surat Keputusan Dirjen. Sehingga Kementrian Agama dalam hal ini melakukan perubahan sema agar ada pembagian tugas yang jelas.

Skema baru ini memungkinkan ketepatan pembayaran dapat lebih meningkat lagi. Indeks kinerja pada SIPKA dan penilaian KPPN akan terpengaruh.  Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan menganai pembagian tugas dalam pembayaran tunjangan profesi guru (TPG.

Skema baru tersebut pertama mengharuskan guru madrasah mengumpulkan berkas kepada Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG. Kedua, berkas tersebut akan diberikan kepada Seksi Pendidikan Madrasah untuk kemudian divalidasi.

Akan tetapi ada perbedaan dengan guru pendidikan agam islam. Guru PAI mengumpulkan berkas persyaratan tunjangan profesi guru di KKG/MGMP. Kemudian berkas tersebut baru dikumpulkan untuk diverivikasi dan dibuatkan pengantar. Lebih lanjut, berkas akan diberikan kepada Seksi PAKIS untuk mendapatkan validasi.

Sebagai informasi juga untuk guru pendidikan agama Kristen, Katolik, dan Budhda berkas persyaratan dikumpulkan kepada ketua KKG. Baru kemudian berkas diserahkan kepada Gara Kristen yang kemudian berkas tersebut akan diverivikasi dan dievaluasi.

Tugas panitia yang mengelola nantinya akan merekap data. Data yang perlu diisikan antaalain nama, bulan dan juga nominal tunjangan yang akan dicairkan. Dari situ barulah dikirim lagi ke pengelola sekjen terakhir baru sampai ke bendahar sekjen.

Demikian informasi terbaru terkait Kemenag Tetapkan Ketentuan Baru Pencairan TPG 202.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

(Ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4,244 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis