Sebagai pegawai negeri guru mendapatkan jaminan penghasilan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima guru adalah tunjangan profesi guru. Tahun ini Kemenag dan Kemendikbud menetapkan ketentuan baru pencairan TPG.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering juga disebut tunjangan sertfikasi guru. Pemberian tunangan tersebut bertujuan untuk memberi apresiasi kepada guru yang telah berdedikasi kepada sektor pendidikan Indonesia.
Dalam praktiknya, terdepat ketentuan pencairan TPG yang setingkat dengan peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan tersebut dikategorikan tunjangan guru menjadi dua.
Tunjangan sertifikasi guru yang pertama sering disebut TPG. Kategori tersebut berlaku untuk guru yang berada dalam naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan kategori yang kedua adalah TPG untuk guru pada satuan pendidikan madrasah.
Satuan pendidikan tersebut bekerja dibawah naungan Kementrian Agama. Ketentuan yang mengatur terkait TPG guru di satuan pendidikannya Kemendikbud merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang TPG, TKG dan tambahan penghasilan.
Lebih lanjut, juknis terkait pencairan tunjangan guru satuan pendidikan madrasah merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Islam Nomor 7475 tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman jateng.kemenag.go.id tahun ini terdapat perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kementrian Agama.
Berkaitan dengan hal tersebut, perubahan skema pencairan tunjangan profesi guru ini akan dipusatkan pada unit satuan kerja.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Persiapan pencairan TPG 2023 yang berlangsung di unit satuan kerja Kemenag Kota Salatiga. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, Taufiqur Rahman.
Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor. Peserta yang hadir kala itu antaralain Kepala Seksi, Kepala Madrasah Negeri, Perencana, Bendahar Pengeluaran, Pengelola DIPA PPABP, Pengelola DIPA Sekjen dan Pengelola TPG Pendidikan Islam.
Penetapan ketentuan baru pencairan TPG tahun ini dilangsungkan guna mempermudah pembagian apabila terjadi kekurangan relokasi anggaran.
Halaman Selanjutnya
Skema pencairan TPG Kemenag
Halaman : 1 2 Selanjutnya