Kemenag Tetapkan Ketentuan Baru Pencairan TPG 2023

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai pegawai negeri guru mendapatkan jaminan penghasilan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima guru adalah tunjangan profesi guru. Tahun ini Kemenag dan Kemendikbud menetapkan ketentuan baru pencairan TPG.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering juga disebut tunjangan sertfikasi guru. Pemberian tunangan tersebut bertujuan untuk memberi apresiasi kepada guru yang telah berdedikasi kepada sektor pendidikan Indonesia.

Dalam praktiknya, terdepat ketentuan pencairan TPG yang setingkat dengan peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan tersebut dikategorikan tunjangan guru menjadi dua.

Tunjangan sertifikasi guru yang pertama sering disebut TPG. Kategori tersebut berlaku untuk guru yang berada dalam naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan kategori yang kedua adalah TPG untuk guru pada satuan pendidikan madrasah.

Satuan pendidikan tersebut bekerja dibawah naungan Kementrian Agama. Ketentuan yang mengatur terkait TPG guru di satuan pendidikannya Kemendikbud merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang TPG, TKG dan tambahan penghasilan.

Lebih lanjut, juknis terkait pencairan tunjangan guru satuan pendidikan madrasah merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Islam Nomor 7475 tahun 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman jateng.kemenag.go.id tahun ini terdapat perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kementrian Agama.

Berkaitan dengan hal tersebut, perubahan skema pencairan tunjangan profesi guru ini akan dipusatkan pada unit satuan kerja.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Persiapan pencairan TPG 2023 yang berlangsung di unit satuan kerja Kemenag Kota Salatiga. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, Taufiqur Rahman.

Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor. Peserta yang hadir kala itu antaralain Kepala Seksi, Kepala Madrasah Negeri, Perencana, Bendahar Pengeluaran, Pengelola DIPA PPABP, Pengelola DIPA Sekjen dan Pengelola TPG Pendidikan Islam.

Penetapan ketentuan baru pencairan TPG tahun ini dilangsungkan guna mempermudah pembagian apabila terjadi kekurangan relokasi anggaran.

Halaman Selanjutnya
Skema pencairan TPG Kemenag

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4,244 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis