Kemenag : Segera Cair TPG PAI Non-PNS

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru – Saat ini, banyak beredar mengenai tunjangan bagi para tenaga pendidik, atau lebih tepatnya para guru.

Kali ini Kementerian Agama (Kemenag), juga turut mencaikan tunjangan profesional guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI).

Tunjangan Profesional Guru ini diperintukkan bagi para tenaga pendidik ini diperuntukkan bagi para tenaga pendidik pelajaran agama islam (PAI) non-PNS taun 2022.

Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan anggaran sebesar Rp. 205 miliar rupiah.

Bukan hanya itu saja, rencananya masih ada tunjangan lainnya yang akan cair pula. Tunjangan tersebut merupakan tunjangan kinerja (Tukin).

Tunjangan kinerja ini diperuntukkan oleh para guru dan pengawas PAI PNS, yang belum terbayarkan pada tahun 2018 hingga 2020.

Total anggaran bagi Tunjangan kinerja ini mencapai Rp. 7,1 miliar rupiah.

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

“Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini,” Jelasnya pada (18 November 2022)

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan bahwasannya penempatan anggaran ke DIPA Kanwil ini telah melewati serangkaian proses secara berkala.

Proses ini dimulai dari tahap pengusulan, verifikasi hingga pada tahap persetujuan.

Ramdhani juga menyampaikan mengenai rasa terima kasihnya, kepada para guru non-PNS yang telah sabar dalam menunggu kepastian turunnya tunjangan profesi guru dan tunjangan kinerja.

Bukan hanya itu saja Ramdhani, juga menyampaikan rasa teriima kasihnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan semua pihak yang terlibat.

Pasalnya Kemenag tidak hanya bekerja sendirian melainkan dibantu oleh BPKP serta lembaga lainnya yang saling berkaitan dalam proses pendataan hingga review serta penempatan anggaran.

Ramdhani juga memaparkan secara detail terkait Tukin yang akan tersebar ke beberapa provinsi yang ada di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Provinsi penerima tunjangan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 28 kali dibaca
Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis