Kementerian Agama (Kemenag) membagikan kabar baru untuk para guru non PNS melalui surat edaran yang baru-baru ini diterbitkan, dalam surat edaran dengan No B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023 tentang tunjangan insentif Kemenag.
Para guru non PNS yang berada di lingkungan RA atau Raudlatul Athfal dan Madrasah baik itu di tingkat MI, MTs maupun MA akan diberikan tunjangan insentif Kemenag 2023 jika melakukan pengajuan terlebih dahulu.
Dilansir dari Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) Kemenag pada tanggal 13 Maret 2023, para guru non PNS bisa mengajukan tunjangan insentif 2023 sampai dengan 7 April 2023. Adapun mengenai pengajuannya senidir dilakukan melalui SIMPATIKA masing-masing guru.
Selanjutnya untuk guru non PNS diharapkan untuk bisa mengisikan dengan benar beberapa data berikut ini di dalam pengajuannya, antara lain yaitu nama lengkap, tempat dan tanggal lahir sesuai dengen KTP, dan juga NIK.
Kemudian, sesuai dengan kartu keluarga (KK) yaitu nama ibu kandung, selain itu juga diperlukan pengisian data yang benar untuk kecamatan dan juga kode pos madrasah temapat guru non PNS tersebut mengajar.
Pengajuannya sendiri nantinya akan diajukan dan disetujui atau tidak oleh pihak Kankemenag kabupaten atau kota. Mengenai pemberian persetujuan diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 14 April 2023.
Guru non PNS yang telah disetujui pengajuannya akan dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif Kemenag tahun 2023. Sebelumnya telah diketahui bahwasannya besaran tunjangan insentif ini sebesar Rp 250 ribu yang akan diberikan pada setiap bulan dengan dipotong pajak sesuai pada aturan yang berlaku.
Hal itu juga telah disampaikan oleh Anna Hasbie selaku juru bicara Kementerian Agama pada tahun 2022 lalu yang mengatakan sesuai dengan informasi sebelumnya, tunjangan insentif ini akan diberikan secara penuh selama 12 bulan dan perbulannya diberikan sebesar Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muhammad Zain mengatakan persyaratan yang harus dapat dipersiapkan ketika proses pencairan nantinya, Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA dan KTP.
Selanjutnya, ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diunduh oleh para guru melalui SIMPATIKA. Baru setelah itu, para guru non PNS sebagai penerima insentif bisa langsung mendatangi Bank Mandiri terdekat untuk pencairannya.
Halaman Selanjutnya
Hal itu sesuai dengan yang dikatakan oleh Zain
Halaman : 1 2 Selanjutnya