Kemenag Buka Pendaftaran PPPK 2022, Simak Perkiraan Jadwal

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu diketahui dan dipahami, oleh para calon pendaftar bahwa hingga saat ini terkait serangkaian jadwal tersebut belum menjadi keputusan resmi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Jadwal tersebut masih menjadi rencana Kemenag dan bisa berubah sesuai dengan kebijakan Panselnas.

Secaraumum, syarat dari pendaftaran PPPK Kemenag 2022 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.

Di dalam pasal 16 menyebutkan bahwasannya setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan sekurang-kurangnya 2 tahun penjara,
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiric sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK Prajurit  Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Telah memiliki kompetensi yang dibuktikkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang telah berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang telah dipersyaratkan
  7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Persyaratan lain yang disesuaikan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Meskipun Kemenag membuka pendaftaran bagi para pelamar umum, namun Kemenag sendiri telah memberikan usul kepada KemenPAN-RB.

Usulan tersebut memuat supaya para pelamar PPPK Kemenag yang diprioritaskan bagi para non-ASN yang telah mengabdi di Kemenag.

Nantinya, seluruh proses dan seleksi PPPK Kemenag 2022 yang akan menggunakan sistem CAT BKN.

Teruntuk materi seleksi PPPK Kemenag 2022 ini meliputi kompetensi manajerial, sosial kultural dan teknis serta wawancara berbasis CAT bagi inegritas serta moralitas.

Bukan hanya itu saja, calon PPPK Kemenag juga akan mengikuti serangkaian tes moderasi beragama yang menggunakan sistem CAT BKN Mandiri Kemenag.

Hal ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman dalam implementasi moderasi beragama.

Diharapkan, para ASN PPPK Kemenag hasil seleksi 2022 ini memiliki kompetensi yang sesuai.

Kompetensi yang sesuai ini berkaitan dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kemenag secara keseluruhan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis