Sementara itu, sebanyak 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi PPPK 2022. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Perubahan mekanisme dalam penerimaan guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan evaluasi tahun 2021 sehingga hal tersebut membuat adanya perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK.
Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus ambang batas pada tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB menjelaskan bahwa regulasi Permenpan RB 20/2022 memprioritaskan 193.954 peserta yang lulus ambang batas mendapatkan formasi PPPK 2022. Sebab, mereka telah terbukti memiliki kompetensi sebagai guru.
Adanya perbedaan dari Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut membuat adanya suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun belum adanya formasi. Sehingga secara kompetensi sudah terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik.
Sehingga pemerintah pusat akan mengajak seluruh pemerintah daerah mengusulkan kuota formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing yang mana pada saat ini, pemerintah memfokuskan PPPK pada bidang pendidikan. Daerah dengan kondisi tersebut, dapat membuat guru honorer yang sudah lulus passing grade atau nilai ambang batas tetapi tidak dapat diserap. Sehingga Kemendikbudristek mendorong kepada para pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi untuk guru PPPK untuk melakukan pengajuan formasi di tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Apabila guru honorer tidak diangkat menjadi PPPK maka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya