Kemdikbudristek Keluarkan SE Baru Terkait Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Hal yang Wajib Dilakukan Guru!

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE PPPK Guru – Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang berkaitan dengan seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.

SE tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada tanggal 21 September 2022.

Adapun SE tersebut tentang Penataan Guru pada Seleksi Guru ASN P3K Tahun 2022 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

SE tertanggal 21 September 2022 itu berisi tentang upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sekitar 1 juta guru ASN telah direalisasikan secara bertahap yaitu diawali dengan kelulusan 293 ribu guru pada seleksi guru P3K tahun 2021.

Kemudian Kemendikbudristek juga menjelaskan bahwa upaya tersebut berlanjut pada tahun ini dengan telah ditetapkannya formasi Guru P3K oleh KemenPAN-RB pada tanggal 13 September 2022 sebanyak 319 ribu.

Untuk itu, agar pemenuhan kebutuhan pada seleksi Guru ASN P3K Tahun 2022 dapat terisi dengan optimal, tulis dalam SE PPPK Guru tersebut.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek melalui SE tersebut juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan untuk melakukan penataan atau distribusi guru, baik ASN maupun non ASN sebelum pelaksanaan seleksi guru ASN P3K Tahun 2022. Guru yang melebihi kebutuhan dalam satu sekolah didistribusikan ke sekolah lain yang kekurangan ataupun yang tidak memiliki guru.
  2. Setelah dilakukan penataan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan memastikan pemutakhiran pada Dapodik sesuai dengan kondisi perubahan yang telah dilakukan.

Dalam hal ini, Pemda diminta memastikan penataan atau distribusi guru dan memastikan pemutakhiran datanya pada Dapodik.

Mengingat pengangkatan pada seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 ini mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah masing-masing.

Halaman berikutnya

Sementara itu, pendataan non ASN..

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru