Kemdikbudristek Keluarkan Kebijakan Baru untuk Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi, Guru Dibikin Heboh?

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang mengenai verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang mengenai verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Kebijakan Kemdikbudristek – Ada kebijakan baru dari Kemdikbudristek terkait tunjangan untuk guru semua jenjang baik itu PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.

Kabar ini diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) maupun guru yang belum memiliki serdik.

Seperti yang diketahui bahwa status sertifikasi bisa diperoleh guru melalui program PPG dari Kemdikbudristek. Setelah lulus PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Bukti formal tersebut menjadi salah satu syarat agar guru bisa memiliki status sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Namun, kedepan Kemdikbudristek hanya akan membuka PPG Pra Jabatan yang dikhususkan untuk calon-calon guru dalam usaha mendapatkan sertifikasi.

Setidaknya saat ini, ada sekitar 1,3 juta guru yang telah melewati proses sertifikasi dan memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Di sisi lain, 1,6 juta guru masih tertahan dalam mendapatkan tunjangan sebab belum sertifikasi dan menunggu antrean untuk mengikuti program PPG.

Hal ini menjadi masalah sebab kuota PPG yang dibuka hanya sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun.

Artinya, butuh waktu bertahun-tahun agar seluruh guru bisa ikut PPG dan mendapat tunjangan sertifikasi.

Dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem dilansir dari laman resmi Kemdikbud.

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Halaman berikutnya

Untuk mengatasi hal tersebut..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis