Kemdikbudristek Keluarkan Kebijakan Baru untuk Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi, Guru Dibikin Heboh?

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang mengenai verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang mengenai verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Kebijakan Kemdikbudristek – Ada kebijakan baru dari Kemdikbudristek terkait tunjangan untuk guru semua jenjang baik itu PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.

Kabar ini diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) maupun guru yang belum memiliki serdik.

Seperti yang diketahui bahwa status sertifikasi bisa diperoleh guru melalui program PPG dari Kemdikbudristek. Setelah lulus PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Bukti formal tersebut menjadi salah satu syarat agar guru bisa memiliki status sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Namun, kedepan Kemdikbudristek hanya akan membuka PPG Pra Jabatan yang dikhususkan untuk calon-calon guru dalam usaha mendapatkan sertifikasi.

Setidaknya saat ini, ada sekitar 1,3 juta guru yang telah melewati proses sertifikasi dan memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Di sisi lain, 1,6 juta guru masih tertahan dalam mendapatkan tunjangan sebab belum sertifikasi dan menunggu antrean untuk mengikuti program PPG.

Hal ini menjadi masalah sebab kuota PPG yang dibuka hanya sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun.

Artinya, butuh waktu bertahun-tahun agar seluruh guru bisa ikut PPG dan mendapat tunjangan sertifikasi.

Dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem dilansir dari laman resmi Kemdikbud.

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Halaman berikutnya

Untuk mengatasi hal tersebut..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis