Kemdikbud Usulkan Formasi Kebutuhan Guru

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu dicatat bahwa terdapat 4 poin yang perlu dipahami oleh para guru honorer, yaitu:

  • Tindakan pembatalan yang dilakukan adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi PPPK guru, yang mana tidak berlaku untuk kelulusan namun hanya penempatan.
  • Para pelamar tetap berstatus sebagai P1, sehingga mereka akan mendapatkan prioritas dalam menjadi ASN PPPK.
  • Secara otomatis, para pelamar akan terdaftar dalam seleksi PPPK tenaga guru di tahun 2023.
  • Penempatan pelamar PPPK guru tidak akan memengaruhi penempatan mereka di sekolah tempat mereka berasal.

Nunuk Suryani memberikan semangat kepada para pelamar yang belum mendapatkan penempatan bahwa tidak perlu khawatir dan tidak perlu mengikuti tes kembali. Para pelamar hanya perlu menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023.

Selain itu, Dirjen GTK juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi kebutuhan guru.

Untuk memenuhi kebutuhan guru di suatu wilayah, pemerintah dapat menyiapkan beberapa hal seperti:

  • Anggaran: Pemerintah perlu menyiapkan anggaran yang cukup untuk merekrut dan membayar gaji guru-guru baru yang akan ditempatkan di wilayah tersebut.
  • Perencanaan: Pemerintah perlu merencanakan dengan matang kebutuhan guru berdasarkan jumlah sekolah, jumlah siswa, program pendidikan, serta kondisi geografis dan sosial ekonomi wilayah yang bersangkutan.
  • Seleksi dan pelatihan: Pemerintah perlu melakukan seleksi dan pelatihan guru yang sesuai dengan kebutuhan wilayah, serta memastikan bahwa guru yang diterima memiliki kualifikasi yang memadai.
  • Pengawasan dan evaluasi: Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja guru yang ditempatkan di wilayah tersebut untuk memastikan bahwa tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik.
  • Kerjasama dengan pihak terkait: Pemerintah perlu menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti sekolah, komunitas, dan organisasi masyarakat setempat untuk memastikan bahwa kebutuhan guru dapat terpenuhi secara optimal.

Demikian informasi mengenai Kemdikbud Usulkan Formasi Kebutuhan Guru. Semoga dapat menambah informasi dan dapat dijadikan referensi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru