Kemdikbud Usulkan Formasi Kebutuhan Guru

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini banyak sekali guru yang menunggu formasi kebutuhan guru. Hal tersebut juga membuat pemerintah semakin mempertimbangkan formasi kebutuhan guru pada tahun 2023 ini. Hal ini memberikan angin segar kepada guru dan seluruh tenaga pendidik.

Formasi kebutuhan guru merujuk pada jumlah posisi guru yang dibutuhkan di suatu wilayah atau daerah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut.

Formasi kebutuhan guru biasanya diatur dan diatur oleh pemerintah daerah dengan memperhitungkan faktor-faktor seperti jumlah sekolah, jumlah siswa, dan program pendidikan yang tersedia. Formasi kebutuhan guru merupakan acuan untuk proses penerimaan guru baru atau pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK di wilayah tersebut.

Menurut Nunuk Suryani, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 meninggalkan 21,5% formasi yang belum terisi.

Terungkap bahwa pemerintah daerah mengajukan sebanyak 319.029 formasi, namun hanya 250.320 yang berhasil ditempatkan. Dirjen GTK menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab tersisanya formasi tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Beberapa formasi di daerah timur memiliki sedikit atau bahkan tidak ada pendaftar sama sekali.
  • Hanya sedikit pelamar umum yang dinyatakan lulus seleksi, dengan persentase kurang dari 20% dari jumlah formasi yang tersedia.
  • Jumlah formasi yang tersedia tidak seimbang dengan jenis mata pelajaran yang dipilih oleh pelamar (P1-PU).

Menurut Nunuk Suryani, hingga saat ini terdapat 544.180 guru honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK. Sebelumnya, Nunuk telah menjelaskan bahwa sebanyak 3.043 pelamar P1 belum mendapatkan penempatan pada tahun ini, dan saat ini sedang diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini disebabkan oleh masih berlangsungnya proses sanggah dalam seleksi PPPK tenaga guru, dimana terdapat 3.043 pelamar P1 lain yang memenuhi kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan.

Halaman Selanjutnya
4 Poin Wajib

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru