5. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun
Batas usia pensiun bagi guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
6. Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.
Harapannya dengan mengetahui beberapa penyebab ini, kita sebagai guru bisa mengetahu apabila sewaktu waktu tunjangans ertifikasi kita dihentikan. Biasa jadi karena alasan alasan tersebut diatas.
Demikian informasi mengenai Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Dihentikan, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2