Mungkin diantara Anda sudah ada yang pernah mendengar mengenai wacana kebijakan baru ini terkait pencairan tunjangan yang langsung akan di transfer ke rekening guru. Bagaimana kelanjutan wacana kebijakan baru tentang tunjangan guru tersebut?
Dalam artikel ini akan membahas mengenai wacana tunjangan yang akan ditransfer langsung ke rekening guru dan regulasi yang berlaku.
Sudah kita ketahui bersama bahwa regulasi yang berlaku saat ini adalah tunjangan dari pusat di transfer dulu ke daerah, kemudian dari daerah masing- masing ditransfer kepada rekening guru penerima.
Dalam wacana kebijakan baru tentang tunajangan guru proses transaksi akan lebih mudah yaitu hanya dari pusat langsung ke rekening guru.
Wacana kebijakan ini muncul sesuai dengan sinyal yang ditayangkan dalam website resmi pemerintah, dalam hal ini adalah situs resmi MenPAN RB, beberapa waktu lalu tepatnya tahun 2022.
Dalam salah satu beritanya MenPAN RB dan Mendikbud Ristek berkolaborasi bangun reformasi birokrasi tematik di jalur pendidikan.
Membahas berbagai hal terkait perbaikan perbaikan guna memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu yang menjadi highlight pembahasan adalah mengenai tunjangan guru.
Dengan bahasan sebagai berikut:
Rencana perubahan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum, saat ini dana tersebut ditransfer ke Pemerintah Daerah ke kemudian baru di transfer ke rekening guru.
Namun, Nadiem Makarim selaku Mendikbud ingin mempersingkat alur tersebut, yaitu dana dari pusat langsung di transfer ke rekening masing masing guru.
Hal ini merupakan sinyal baik, karena usulan ini langsung dari Mendikbud untuk merubah regulasi pencairan tunjangan.
Namun wacana ini belum ada kelanjutannya lagi, padahal apabila kebijakan ini jadi direalisasikan tentu akan meminimalisir keterlambatan keterlambatan pencairan tunjangan yang seperti saat ini dirasakan oleh banyak guru di berbagai daerah.
Halaman selanjutnya,
Apabila kita tahu bersama untuk..
Halaman : 1 2 Selanjutnya