Imbauan ini ditujukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk guru dan kepala sekolah yang berstatus Non PNS untuk segera melakukan pembaruan dan penginputan data guna pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Pembaruan dan penginputan data ini harus sesuai dengan juknis untuk guru sertifikasi dibawah naungan Kemdikbud dimana estimasi waktu terakhirnya adalah bulan maret ini.
Aturan ini tertuang dalam Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur mengenai pengelolaan penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru)dan TKG (Tunjangan Khusus Guru), guru dan kepsek diminta untuk pembaharuan dan input data
Perlu kita pahami bahwa bagi tenaga pendidikan yang berstatus non PNS yang baru memperoleh Sertifikat Pendidik diberikan tunjangan oleh pemerintah di tahun berikutnya.
Sementara bagi yang baru memperoleh SK Inpassing pada tahun berjalan akan mendapat tunjangan sesuai penyetaraan di tahun berikutnya.
Sesuai dengan regulasi yang disebutkan sebelumnya diatas. dalam tahap penyaluran tunjangan profesi, guru non PNS diminta melakukan pemutakhiran data di Dapodik, dan memperhatikan ketentuan ketentuannya sebagai berikut:
- Menginput dan/atau memperbarui data melalui Dapodik.
- Data yang diinput dan/atau diperbaharui tendik non PNS minimal data: sekolah induk beban kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian.
Lalu untuk waktu pembaruan data dna input data tersebut dapat dilakukan sesuai kurun waktu terdekat yaitu:
TPG Semester I: Bulan Januari hingga Maret pada tahun berjalan.
Jadwal penginputan/pembaruan data terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 untuk guru non PNS dapat dipantau dalam laman resmi terkait.
Masing masing guru yang menginput data ini memiliki tanggung jawab masing masing data kebenaran data dan update data yang diinput tersebut.
Selain itu, datanya dapat diakses di info GTK oleh Dinas sesuai kewenangannya dan guru non PNS.
Apabila nantinya ternyata terdapat ketidaksesuaian, Anda dapat memperbaikinya melalui Dapodik selagi belum terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP).
Bukan hanya itu saja, agar pencairan tunjangan profesi guru tidak mengalami kendala, tenaga pendidik non PNS juga harus melakukan sinkronisasi data pada Dapodik.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya