Kemdikbud Minta Segera Lakukan Pembaruan dan Penginputan Data Bagi Guru dan Kepala Sekolah untuk Pencairan Tunjangan Triwulan 1 

- Editor

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan ini ditujukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk guru dan kepala sekolah yang berstatus Non PNS untuk segera melakukan pembaruan dan penginputan data guna pencairan tunjangan profesi guru (TPG). 

Pembaruan dan penginputan data ini harus sesuai dengan juknis untuk guru sertifikasi dibawah naungan Kemdikbud dimana estimasi waktu terakhirnya adalah bulan maret ini.

Aturan ini tertuang dalam Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur mengenai pengelolaan penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru)dan TKG (Tunjangan Khusus Guru), guru dan kepsek diminta untuk pembaharuan dan input data

Perlu kita pahami bahwa bagi tenaga pendidikan yang berstatus non PNS yang baru memperoleh Sertifikat Pendidik diberikan tunjangan oleh pemerintah di tahun berikutnya.

Sementara bagi yang baru memperoleh SK Inpassing pada tahun berjalan akan mendapat tunjangan sesuai penyetaraan di tahun berikutnya.

Sesuai dengan regulasi yang disebutkan sebelumnya diatas. dalam tahap penyaluran tunjangan profesi, guru non PNS diminta melakukan pemutakhiran data di Dapodik, dan memperhatikan ketentuan ketentuannya sebagai berikut:

  1. Menginput dan/atau memperbarui data melalui Dapodik.
  2. Data yang diinput dan/atau diperbaharui tendik non PNS minimal data: sekolah induk beban kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian.

Lalu untuk waktu pembaruan data dna input data tersebut dapat dilakukan sesuai kurun waktu terdekat yaitu:

 TPG Semester I: Bulan Januari hingga Maret pada tahun berjalan.

Jadwal penginputan/pembaruan data terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 untuk guru non PNS dapat dipantau dalam laman resmi terkait.

Masing masing guru yang menginput data ini memiliki tanggung jawab masing masing data kebenaran data dan update data yang diinput tersebut.

Selain itu, datanya dapat diakses di info GTK oleh Dinas sesuai kewenangannya dan guru non PNS.

Apabila nantinya ternyata terdapat ketidaksesuaian, Anda dapat memperbaikinya melalui Dapodik selagi belum terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP).

Bukan hanya itu saja, agar pencairan tunjangan profesi guru tidak mengalami kendala, tenaga pendidik non PNS juga harus melakukan sinkronisasi data pada Dapodik.

Halaman Selanjutnya

Setelah dirasa dan dilakukan…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis