Kemdikbud Merilis Juknis Untuk Kepala Sekolah

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Memiliki pengalaman dalam manajerial paling sedikit selama 2 tahun pada satuan Pendidikan, organisasi Pendidikan, dan komunitas Pendidikan.
  • Memiliki surat dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan bahwa sedang dalam keadaan  sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Tidak pernah memiliki riwayat hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Tidak sedang menjadi terdakwa, tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana
  • Memiliki usia maksimal 68 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala sekolah

Persyaratan tersebut telah diatur dalam ayat (1) huruf b,  huruf d, dan huruf e. Hal tersebut dikecualikan bagi guru yang mendapat mandat untuk menjabat sebagai kepala sekolah yang bertugas pada satuan Pendidikan yang diselenggrakan oleh masyarakat.

Hal tersebut adalah beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipahami oleh kepala sekolah, calon kepala sekolah dan juga guru. Hal tersebut dapat dijadikan referensi untuk memegang jabatan sebagai kepala sekolah pada satuan Pendidikan.

Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan dapat membentuk kepala sekolah yang kompeten dan juga berkualitas dalam memimpin suatu sekolah atau jenjang sekolah lainya.

Demikian informasi mengenai Kemdikbud Merilis Juknis Untuk Kepala Sekolah semoga berguna dan menambah informasi

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law) 

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis