Kemdikbud Merilis Juknis Untuk Kepala Sekolah

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Memiliki pengalaman dalam manajerial paling sedikit selama 2 tahun pada satuan Pendidikan, organisasi Pendidikan, dan komunitas Pendidikan.
  • Memiliki surat dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan bahwa sedang dalam keadaan  sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Tidak pernah memiliki riwayat hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Tidak sedang menjadi terdakwa, tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana
  • Memiliki usia maksimal 68 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala sekolah

Persyaratan tersebut telah diatur dalam ayat (1) huruf b,  huruf d, dan huruf e. Hal tersebut dikecualikan bagi guru yang mendapat mandat untuk menjabat sebagai kepala sekolah yang bertugas pada satuan Pendidikan yang diselenggrakan oleh masyarakat.

Hal tersebut adalah beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipahami oleh kepala sekolah, calon kepala sekolah dan juga guru. Hal tersebut dapat dijadikan referensi untuk memegang jabatan sebagai kepala sekolah pada satuan Pendidikan.

Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan dapat membentuk kepala sekolah yang kompeten dan juga berkualitas dalam memimpin suatu sekolah atau jenjang sekolah lainya.

Demikian informasi mengenai Kemdikbud Merilis Juknis Untuk Kepala Sekolah semoga berguna dan menambah informasi

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law) 

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis