..
- Memiliki pengalaman dalam manajerial paling sedikit selama 2 tahun pada satuan Pendidikan, organisasi Pendidikan, dan komunitas Pendidikan.
- Memiliki surat dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan bahwa sedang dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Tidak pernah memiliki riwayat hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Tidak sedang menjadi terdakwa, tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana
- Memiliki usia maksimal 68 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala sekolah
Persyaratan tersebut telah diatur dalam ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e. Hal tersebut dikecualikan bagi guru yang mendapat mandat untuk menjabat sebagai kepala sekolah yang bertugas pada satuan Pendidikan yang diselenggrakan oleh masyarakat.
Hal tersebut adalah beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipahami oleh kepala sekolah, calon kepala sekolah dan juga guru. Hal tersebut dapat dijadikan referensi untuk memegang jabatan sebagai kepala sekolah pada satuan Pendidikan.
Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan dapat membentuk kepala sekolah yang kompeten dan juga berkualitas dalam memimpin suatu sekolah atau jenjang sekolah lainya.
Demikian informasi mengenai Kemdikbud Merilis Juknis Untuk Kepala Sekolah semoga berguna dan menambah informasi
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2