Kemdikbud Mengajak Semua Guru Mengikuti Program Pekan Bukti Karya, Batas Waktu hingga 5 Agustus 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekan Bukti Karya – Kemementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mengumumkan program terbaru untuk semua tenaga pendidik atau guru di seluruh Indonesia, yaitu Pekan Bukti Karya.

Program yang diselenggarakan oleh Kemdikbud ini merupakan sebuah kesempatan besar untuk para guru dalam mengoptimalkan pengajarannya ke peserta didik.

Program yang bertajuk ‘Pekan Bukti Karya’ ini diperuntukkan bagi guru yang telah sertifikasi maupun yang belum.

Sehingga baik guru yang terdaftar sebagai tenaga pendidik sekolah penggerak ataupun tidak, tetap dapat mengikuti program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Lebih lanjut dari program Pekan Bukti Karya ini, Kemdikbud akan mengajar guru untuk belajar bersama selama sepekan untuk berbagi kreasi.

Tidak hanya itu, guru juga akan ditantang untuk mempraktikkan cara mengajar kreatif ke sesama pendidik.

Sebagaimana dikutip dari akun resmi Kemdikbud dan Instagram resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Minggu, 24 Juli 2022.

Kemdikbud juga mengumumkan dan menyampaikan bahwa program Pekan Bukti Karya ini akan dilaksanakan secara daring.

Sehingga bagi guru yang ingin mengikuti program ini, dapat menggunakan perangkat seperti laptop maupun handphone android yang dimiliki.

Menariknya dari program Pekan Bukti Karya ini adalah guru dapat bertemu secara daring guru-guru dari berbagai daerah dan berbagi pengalaman selama mengajar peserta didik.

Halaman selanjutnya

Selain itu, dalam ….

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis