Kemdikbud Memberikan Pengumuman Guru Penggerak

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada hal tersebut khususnya pada pasal 16 disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tersebut nantinya guru tersebut akan mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau.

Selain itu guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tersebut juga akan memiliki keuntungan lain. Keuntungan lain tersebut adalah akan diberikan setara 36 sks untuk proses Pendidikan Profesi Guru.

Disisi lain pada program Pendidikan Profesi Guru total sks tersebut adalah sebanyak 36 SKS. Dengan demikian untuk guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan telah memiliki sertifikat guru penggerak guru tersebut akan otomatis memenuhi 36 sks pada proses PPG.

Dengan demikian sertifikat guru penggerak tersebut memiliki beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh guru. Guru akan mendapatkan banyak keuntungan saat mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Sertifikat guru penggerak tersebut dapat menjadi hal yang mungkin akan dimanfaatkan oleh guru dalam melakukan upgrade skill yang juga akan berguna untuk meningkatkan kualitas profesi dari guru tersebut.

Oleh sebab itu guru juga harus memperhatikan keuntungan dan juga manfaat dari sertifikat guru penggerak tersebut agar dapat memanfaatkan segala keistimewaan dari program guru penggerak yang telah diselenggarakan oleh pemerintah tersebut.

Demikian informasi mengenai Kemdikbud Memberikan Pengumuman Guru Penggerak. Semoga dapat memberikan informasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis