..
Pada hal tersebut khususnya pada pasal 16 disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tersebut nantinya guru tersebut akan mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau.
Selain itu guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tersebut juga akan memiliki keuntungan lain. Keuntungan lain tersebut adalah akan diberikan setara 36 sks untuk proses Pendidikan Profesi Guru.
Disisi lain pada program Pendidikan Profesi Guru total sks tersebut adalah sebanyak 36 SKS. Dengan demikian untuk guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan telah memiliki sertifikat guru penggerak guru tersebut akan otomatis memenuhi 36 sks pada proses PPG.
Dengan demikian sertifikat guru penggerak tersebut memiliki beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh guru. Guru akan mendapatkan banyak keuntungan saat mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Sertifikat guru penggerak tersebut dapat menjadi hal yang mungkin akan dimanfaatkan oleh guru dalam melakukan upgrade skill yang juga akan berguna untuk meningkatkan kualitas profesi dari guru tersebut.
Oleh sebab itu guru juga harus memperhatikan keuntungan dan juga manfaat dari sertifikat guru penggerak tersebut agar dapat memanfaatkan segala keistimewaan dari program guru penggerak yang telah diselenggarakan oleh pemerintah tersebut.
Demikian informasi mengenai Kemdikbud Memberikan Pengumuman Guru Penggerak. Semoga dapat memberikan informasi
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2