Kemdikbud Memberikan Pengumuman Guru Penggerak

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Guru Penggerak – Pada saat ini berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Berbagai program dibuat oleh Kemdibud untuk meningkatkan kualitas pendidikan tersebut. Pada saat ini Kemdikbud memberikan pengumuman guru penggerak yang harus diperhatikan oleh semua guru.

Program yang diselenggarakan oleh Kemdikbudristek tersebut merupakan informasi yang menggemberikan khususnya bagi guru semua jenjang seperti guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan juga SMK.

Program yang akan diselenggarakan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan juga SMA tersebut merupakan program guru penggerak. Selain itu melalui akun Facebook resmi dari Kemdikbud yakni Ditjen GTK Kemdikbud RI memberikan ucapan selamat kepada calon guru penggerak yang berjumlah 18,079 guru tersebut.

Dari jumlah guru tersebut terdapat detail data dengan Calon Guru Penggerak reguler sebanyak 17.885 guru dan Calon Guru Penggerak rekognisi sebanyak 194 guru. Selanjutnya terdapat pengajak praktik sebanyak 978 fasilator. Fasilitator tersebut akan beradaptasi pada pendidikan guru penggerak pada Angkatan 7.

Oleh karena itu, banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh guru yang akan menjadi guru penggerak. Hal tersebut juga telah dijelaskan pada Peraturan Mendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Pada hal tersebut, untuk guru yang belum mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan keistimewaan jika guru tersebut memiliki sertifikat guru penggerak. Hal tersebut dikarenakan pada pasal 4 peraturan tersebut.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru hanya perlu untuk mengikuti tes akhirnya saja. Selain itu juga disebutkan keistimewaan guru yang menjadi guru penggerak tersebut.

Keistimewaan guru yang menjadi guru penggerak tersebut disebutkan pada pasal 15. Adapun keistimewaan tersebut sebagai berikut:

  1. Pembelajaran program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK.
  2. Pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 sks.
  3. Pemenuhan beban belajar pada nomor 2 tersebut, dapat dilakukan melalui Rekognisi pembelajaran lampau dan juga Pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.

Halaman Selanjutnya

Pasal 16

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis