Kemdikbud Memberikan Pengumuman Guru Penggerak

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Guru Penggerak – Pada saat ini berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Berbagai program dibuat oleh Kemdibud untuk meningkatkan kualitas pendidikan tersebut. Pada saat ini Kemdikbud memberikan pengumuman guru penggerak yang harus diperhatikan oleh semua guru.

Program yang diselenggarakan oleh Kemdikbudristek tersebut merupakan informasi yang menggemberikan khususnya bagi guru semua jenjang seperti guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan juga SMK.

Program yang akan diselenggarakan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan juga SMA tersebut merupakan program guru penggerak. Selain itu melalui akun Facebook resmi dari Kemdikbud yakni Ditjen GTK Kemdikbud RI memberikan ucapan selamat kepada calon guru penggerak yang berjumlah 18,079 guru tersebut.

Dari jumlah guru tersebut terdapat detail data dengan Calon Guru Penggerak reguler sebanyak 17.885 guru dan Calon Guru Penggerak rekognisi sebanyak 194 guru. Selanjutnya terdapat pengajak praktik sebanyak 978 fasilator. Fasilitator tersebut akan beradaptasi pada pendidikan guru penggerak pada Angkatan 7.

Oleh karena itu, banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh guru yang akan menjadi guru penggerak. Hal tersebut juga telah dijelaskan pada Peraturan Mendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Pada hal tersebut, untuk guru yang belum mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan keistimewaan jika guru tersebut memiliki sertifikat guru penggerak. Hal tersebut dikarenakan pada pasal 4 peraturan tersebut.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru hanya perlu untuk mengikuti tes akhirnya saja. Selain itu juga disebutkan keistimewaan guru yang menjadi guru penggerak tersebut.

Keistimewaan guru yang menjadi guru penggerak tersebut disebutkan pada pasal 15. Adapun keistimewaan tersebut sebagai berikut:

  1. Pembelajaran program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK.
  2. Pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 sks.
  3. Pemenuhan beban belajar pada nomor 2 tersebut, dapat dilakukan melalui Rekognisi pembelajaran lampau dan juga Pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.

Halaman Selanjutnya

Pasal 16

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis