..
Mendikbudsitek mengatakan bahwa banyak guru yang mendekati pensiun dan bahkan sampai pensiun pun mereka belum mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut. Oleh sebab itulah, hal tersebut merupakan perbaikan besar yang kemdikbud lakukan supaya guru tersebut dapat menerima tunjangan tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertfikasi.
Hal tersebut telah dijelaskan bahwa antrean pada proses PPG dan sertifikasi sangat panjang sehingga menghambat penyaluran gaji guru tersebut.
Selain itu, kemdikbud juga memberikan 3 informasi mengenai tunjangan profesi guru dan juga gaji yang layak untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan juga SLB. Informasi tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk guru yang telah lulus sertifikasi tetap mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus selama hal tersebut masih memenuhi segala ketentuan
Sertifikat Pendidik yang didapatkan dari PPG adalah syarat untuk menjadi guru atau calon guru dan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan tunjangan atau penghasilan yang layak
Untuk pendidik PAUD usia 3-5 tahun, satuan Pendidikan kesetaraan, pendidik pesantrean formal akan diakui sebagai guru jika telah memenuhi syarat sebagai guru.
Dengan demikian sertifikat pendidik akan menjadi bukti bahwa guru tersebut telah melalui proses Pendidikan. Demikian informasi mengenai Kemdikbud Memberikan Kabar Gembira Untuk Guru Semua Jenjang
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2