Kemdikbud Memberikan Kabar Gembira Untuk Guru Semua Jenjang

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Mendikbudsitek mengatakan bahwa banyak guru yang mendekati pensiun dan bahkan sampai pensiun pun mereka belum mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut. Oleh sebab itulah, hal tersebut merupakan perbaikan besar yang kemdikbud lakukan supaya guru tersebut dapat menerima tunjangan tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertfikasi.

Hal tersebut telah dijelaskan bahwa antrean pada proses PPG dan sertifikasi sangat panjang sehingga menghambat penyaluran gaji guru tersebut.

Selain itu, kemdikbud juga memberikan 3 informasi mengenai tunjangan profesi guru dan juga gaji yang layak untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan juga SLB. Informasi tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk guru yang telah lulus sertifikasi tetap mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus selama hal tersebut masih memenuhi segala ketentuan

Sertifikat Pendidik yang didapatkan dari PPG adalah syarat untuk menjadi guru atau calon guru dan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan tunjangan atau penghasilan yang layak

Untuk pendidik PAUD usia 3-5 tahun, satuan Pendidikan kesetaraan, pendidik pesantrean formal akan diakui sebagai guru jika telah memenuhi syarat sebagai guru.

Dengan demikian sertifikat pendidik akan menjadi bukti bahwa guru tersebut telah melalui proses Pendidikan. Demikian informasi mengenai Kemdikbud Memberikan Kabar Gembira Untuk Guru Semua Jenjang

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis