Kemdikbud Memberikan Kabar Gembira Untuk Guru Semua Jenjang

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gembira – Kemdikbud memberikan kabar gembira untuk guru semua jenjang seperti SD, SMP, SMA, SMK dan juga SLB. Kabar tersebut adalah kabar yang telah ditunggu tunggu oleh guru yaitu informasi terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh guru yang sering menjadi pembicaraan pada awal bulan lalu.

Menurut data dari kemdikbud, sampai saat ini ternyata masih banyak guru yang masih mengantri untuk mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut digunakan untuk mendapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan juga gaji yang layak.

Selain hal tersebut guru guru yang telah memiliki sertifikasi menanyakan hal terkait kemdikbud yang akan mengeluarkan kebijakan untuk menghapus tunjangan profesi guru atau TPG yang telah dibahas dalam RUU Sisdiknas.

Karena sebab itulah kemdikbud memberikan informasi lebih lanjut mengenai TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan juga gaji yang layak untuk kesejehateraan guru.

Mendikbudristek menjelaskan bahwa untuk guru yang telah menerima sertifikasi tersebut, maka tidak ada perubahan kebijakan. Guru tersebut akan tetap menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Kemdikbud juga memberikan jaminan untuk guru yang belum melakukan sertifikasi. Jaminan tersebut adalah mengenai pemberian tunjangan profesi dan juga gaji yang layak untuk kesejahteraan hidup guru tersebut.

Oleh karena itu bagi yang belum mendapatkan atau menerima tunjangan, guru tersebut tidak perlu untuk antre agar mendapatkan sertifikasi atau menjalani PPG demi mendapatkan gaji yang layak.

Kemdikbud menganggap antrean sertifikasi yang panjang pada PPG tersebut adalah penyebab tunjangan tambahan dan juga gaji guru menjadi terhambat untuk disalurkan ke guru tersebut.

Selain itu kemdikbud juga menjelaskan bahwa masih banyak guru yang telah mendekati usia pensiun tetapi belum mendapatkan tunjangan tambahan dan gaji yang layak dikarenakan terlambatnya sertfikasi tersebut.

Mendikbudristek mengatakan akan sampai kapan guru yang mendekati usia pensiunt menggu seberapa lama karena guru tersebut membutuhkan gaji yang layak sekarang.

Oleh sebab itu, kemdikbud mengeluarkan RUU Sisdiknas yang merupakan Langkah awal untuk perbaikan besar pada sistem guru agar mendapatkan tunjangan tambahan dan juga gaji yang layak untuk kesejahteraan meraka.

Halaman Selanjutnya

Guru Mendekati Pensiun

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis