Kabar Gembira – Kemdikbud memberikan kabar gembira untuk guru semua jenjang seperti SD, SMP, SMA, SMK dan juga SLB. Kabar tersebut adalah kabar yang telah ditunggu tunggu oleh guru yaitu informasi terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh guru yang sering menjadi pembicaraan pada awal bulan lalu.
Menurut data dari kemdikbud, sampai saat ini ternyata masih banyak guru yang masih mengantri untuk mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut digunakan untuk mendapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan juga gaji yang layak.
Selain hal tersebut guru guru yang telah memiliki sertifikasi menanyakan hal terkait kemdikbud yang akan mengeluarkan kebijakan untuk menghapus tunjangan profesi guru atau TPG yang telah dibahas dalam RUU Sisdiknas.
Karena sebab itulah kemdikbud memberikan informasi lebih lanjut mengenai TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan juga gaji yang layak untuk kesejehateraan guru.
Mendikbudristek menjelaskan bahwa untuk guru yang telah menerima sertifikasi tersebut, maka tidak ada perubahan kebijakan. Guru tersebut akan tetap menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Kemdikbud juga memberikan jaminan untuk guru yang belum melakukan sertifikasi. Jaminan tersebut adalah mengenai pemberian tunjangan profesi dan juga gaji yang layak untuk kesejahteraan hidup guru tersebut.
Oleh karena itu bagi yang belum mendapatkan atau menerima tunjangan, guru tersebut tidak perlu untuk antre agar mendapatkan sertifikasi atau menjalani PPG demi mendapatkan gaji yang layak.
Kemdikbud menganggap antrean sertifikasi yang panjang pada PPG tersebut adalah penyebab tunjangan tambahan dan juga gaji guru menjadi terhambat untuk disalurkan ke guru tersebut.
Selain itu kemdikbud juga menjelaskan bahwa masih banyak guru yang telah mendekati usia pensiun tetapi belum mendapatkan tunjangan tambahan dan gaji yang layak dikarenakan terlambatnya sertfikasi tersebut.
Mendikbudristek mengatakan akan sampai kapan guru yang mendekati usia pensiunt menggu seberapa lama karena guru tersebut membutuhkan gaji yang layak sekarang.
Oleh sebab itu, kemdikbud mengeluarkan RUU Sisdiknas yang merupakan Langkah awal untuk perbaikan besar pada sistem guru agar mendapatkan tunjangan tambahan dan juga gaji yang layak untuk kesejahteraan meraka.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya