Bagi PNS untuk tahun ini akan mendapatkan kejutan dari pemerintah mengenai pencairan gaji 13 PNS yang sudah tercantum ke dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022. Kejutan untuk PNS mengenai gaji 13 dan THR akan sehera cair ditahun ini.
Peraturan Pemerintah tersebut berisi mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, pensiunan, penerima pensiun serta untuk penerima tunjangan. Gaji 13 dan THR segera cair? Maka simak informasi ini.
Presiden Jokowidodo juga sudah menetapkan kepastian mengenai pemberian gaji ke -13 untuk ASN dan tunjangan hari raya dalam rangka ekonomi Makro dan pokok pokok dalam kebijakan fiscal atau KEM PPKF pada tahun 2023 ini.
Untuk dokumen KEM PPKF tahun 2023 ini merupakan gambaran awal sekaligus scenario panduan kebijakan ekonomi serta anggaran dalam tahun 2023 ini.
Lalu kapan sih untuk gaji 13 PNS dan THR 2023 akan segera turun? Maka ayo kita bersama informasi in I lebih lanjut lagi.
Seperti yang sudah diketahui bahwa dari APBN tahun 2023 sendiri sudah disetujui oleh DPR sejumlah Rp 3.061,2 triliun.
Maka apakah anda sudah mengetahui mengenai anggaran dana belanja untuk pegawai naik menjadi Rp 257,2 triliun di tahun 2023 ini.
Besaran dalam kenaikan sampai sebesar 3,3 persen dari anggaran belanja pegawai tahun lalu yakni sebesar Rp 249,1 triliun.
Dalam dokumen KEM PPKF tahun 2023 ini diketahui bahwa alokasi belanja pegawai ternyata terus menerus mengalami peningkatan sejak tahun 2017 sampai tahun 2022 kemarin.
Khusus untuk alokasi belanja pegawai saja maka untuk tahun 2022 sudah mencapai senilai Rp 426,5 triliun atau setara dengan 2,38 persen PDB atau bisa dikatakan lebioh tinggi dari rata rata periode 2017 sampai 2021 kemarin.
Seluruh Pegawai Negeri Sipil nantinya akan segera menerima gaji 13 dan THR ditahun 2023 ini sebesar satu kali gaji pokok.
Maka terdapat jadwal dalam pencairan gaji ke 13 dan THR PNS 2023 yang mempunyai perbedaan waktu berdasarkan pada ketetapan pemerintah. Biasanya untuk THR 2023 PNS akan cair lebih awal daripada gaji ke 13 PNS.
Untuk pencairan THR 2023 akan mengacu pada peentapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau paling cepat cair pada h-10.
Halaman Selanjutnya
Apabila kita mengacu pada kalender tahun 2023
Halaman : 1 2 Selanjutnya