Kejutan Untuk PNS! Gaji 13 dan THR 2023 Segera Cair.

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila kita mengacu pada kalender tahun 2023 sekarang maka untuk hari Raya Idul Fitri 1444 H akan jatuh pada tanggal 22 April 2023.

Berdasarkan dengan kalender 2023 tersebut maka untuk pencairan THR PNS 2023 kemungkinan besar akan cair pada tanggal 12 April 2023.

Sedangkan untuk jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2023 akan diprediksi cair pada awal bulan Juli 2023 atau akan adanya ajaran baru 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 maka berikut ini merupakan kategori PNS yang nantinya akan mendapatkan besaran gaji ke 13 dan THR 2023.

  • Pensiunan
  • Penerima tunjangan
  • Pejabat negara
  • PNS
  • TNI/Polri
  • PPPK
  • ASN/PNS yang baru cuti tetapi tidak dalam tanggungan Negara
  • ASN atau PNS yang sedang bekerja pada organisasi yang digaji

Maka berikut ini merupakan besaran gaji ke 13 yang akan segera cair dengan berdasarkan besaran gaji pokok yang meliputi antara lain sebagai berikut :

PNS golongan I untuk lulusan SD dan SMP

  • Golongan Ia sejumlah Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
  • Golongan Ib sejumlah Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
  • Golongan Ic sejumlah Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
  • Golongan Id sejumlah Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500,

Untuk PNS golongan II lulusan SMA dan D3

  • Untuk golongan IIa sejumlah Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
  • Untuk golongan IIb sejumlah Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
  • Untuk golongan IIc sejumlah Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
  • Untuk golongan IId sejumlah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Untuk PNS golongan III atau lulusan S1 hingga S3

  • Golongan IIIa sejumlah Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb sejumlah Rp 2.688 hingga Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc sejumlah Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
  • Golongan IIId sejumlah Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

PNS untuk golongan IV

  • Untuk golongan Iva sejumlah Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
  • Untuk golongan IVb sejumlah Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
  • Untuk golongan IVc sejumlah Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
  • Untuk golongan IVd sejumlah Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
  • Untuk golongan IVe sejumlah Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

Maka hal itu untuk semua PNS akan segera memperoleh gaji 13 dan THR di tahun 2023 ini. Silahkan menunggu kejutan dari pemerintah ini.

Itulah informasi terkait dengan gaji 13 dan THR PNS 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis