Kejutan Untuk PNS! Gaji 13 dan THR 2023 Segera Cair.

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila kita mengacu pada kalender tahun 2023 sekarang maka untuk hari Raya Idul Fitri 1444 H akan jatuh pada tanggal 22 April 2023.

Berdasarkan dengan kalender 2023 tersebut maka untuk pencairan THR PNS 2023 kemungkinan besar akan cair pada tanggal 12 April 2023.

Sedangkan untuk jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2023 akan diprediksi cair pada awal bulan Juli 2023 atau akan adanya ajaran baru 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 maka berikut ini merupakan kategori PNS yang nantinya akan mendapatkan besaran gaji ke 13 dan THR 2023.

  • Pensiunan
  • Penerima tunjangan
  • Pejabat negara
  • PNS
  • TNI/Polri
  • PPPK
  • ASN/PNS yang baru cuti tetapi tidak dalam tanggungan Negara
  • ASN atau PNS yang sedang bekerja pada organisasi yang digaji

Maka berikut ini merupakan besaran gaji ke 13 yang akan segera cair dengan berdasarkan besaran gaji pokok yang meliputi antara lain sebagai berikut :

PNS golongan I untuk lulusan SD dan SMP

  • Golongan Ia sejumlah Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
  • Golongan Ib sejumlah Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
  • Golongan Ic sejumlah Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
  • Golongan Id sejumlah Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500,

Untuk PNS golongan II lulusan SMA dan D3

  • Untuk golongan IIa sejumlah Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
  • Untuk golongan IIb sejumlah Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
  • Untuk golongan IIc sejumlah Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
  • Untuk golongan IId sejumlah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Untuk PNS golongan III atau lulusan S1 hingga S3

  • Golongan IIIa sejumlah Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb sejumlah Rp 2.688 hingga Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc sejumlah Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
  • Golongan IIId sejumlah Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

PNS untuk golongan IV

  • Untuk golongan Iva sejumlah Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
  • Untuk golongan IVb sejumlah Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
  • Untuk golongan IVc sejumlah Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
  • Untuk golongan IVd sejumlah Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
  • Untuk golongan IVe sejumlah Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

Maka hal itu untuk semua PNS akan segera memperoleh gaji 13 dan THR di tahun 2023 ini. Silahkan menunggu kejutan dari pemerintah ini.

Itulah informasi terkait dengan gaji 13 dan THR PNS 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis