Kebijakan untuk Guru dari Presiden Jokowi, Baik Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi

- Editor

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar ini diperuntukan bagi guru mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi perlu tahu kebijakan dari presiden melalui PP ini.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut simak artikel ini hingga selesai.

Kebijakan Presiden Joko WIdodo selaku Presiden Republik Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024  tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ke Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tentu ini menjadi kabar yang menggembirakan, bahwa ASN dalam hal ini termasuk juga guru akan mendapatkan THR dan gaji ketiga belas 100%.

Setelah beberapa tahun belakang selalu tidak penuh bahkan pernah tidak diberikan, akhirnya di tahun 2024 ini diberikan secara penuh.

Sesuai regulasi tersebut, pemerintah siap memberikan 5 komponen tunjangan, yaitu dimaksudkan adalah komponen yang akan diberikan dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR ) dan Gaji ke 13.

Sesuai dari yang tertuang dalam Pasal 6 bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja (Untuk gaji yang berasal dari APBN)
  • dan  tambahan penghasilan (Untuk gaji yang berasal dari APBD) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Halaman selanjutnya,

Hal ini juga telah disampaikan…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 966 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis